Judex Factie Salah Menilai Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Ratri Arum, Kristiyadi, S,H., M.Hum -

Abstract

     Penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, mengenai Judex Factie Salah Menilai Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika seperti yang tercantum dalam putusan 1169 K/Pid.Sus/2014. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.

     Berdasarkan Putusan Nomor: 1169 K/Pid.Sus/2014 dalam perkara tindak pidana Narkotika dengan Terdakwa Soegito Soehartono alias Jimmy Bin Riyadi, dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim judex factie dalam memutus perkara kurang memperhatikan alat bukti surat medis yang disampaikan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa ini merupakan pecandu dan mestinya di rehabilitasi, serta tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu ditujukkan kepada seorang pengedar sedangkan terdakwa adalah pemakai sehingga sudah seharusnya pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikenakan kepada terdakwa. Hakim dalam memberikan putusan, selain memiliki keyakinan, juga harus memperhatikan alat bukti-alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan, dimana disebutkan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah”.

      Kata kunci: Narkotika,Judex Factie,Rehabilitasi

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV Sapta Artha Jaya

Bambang Poernomo. 2013. Pandangan Terhadap Azas-Azas Umum Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan.Jakarta:SinarGrafika.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana (Suatu tinjauan khusus terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Refbacks

  • There are currently no refbacks.