IMPLEMENTASI ASAS TERJANGKAU PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN SUKOHARJO UNTUK MEMPERCEPAT PENSERTIFIKATAN TANAH
Abstract
Abstrak
Tujuan penulisan ini mengkaji implementasi asas terjangkau dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Sukoharjo guna mempercepat pensertifikatan tanah. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif yang bersifat perspektif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi pustaka. Penulisan hukum ini menggunakan penalaran deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dihasilkan simpulan implementasi dari asas terjangkau dalam proses pendaftaran tanah yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo belum memenuhi asas terjangkau. Hal ini dikarenakan tingginya nilai NJOP yang lolos dalam tahap validasi, honorarium PPAT yang diatas satu persen dari harga transaksi dan adanya biaya lain-lain. Hal ini mengakibatkan sulitnya terwujud asas terjangkau pendaftaran tanah.
Kata kunci : Pendaftaran Tanah, Kabupaten Sukoharjo, Asas Terjangkau
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.