Editorial
Interaksi manusia dalam hidup bermasyarakat untuk memenuhi kepentingannya, tidak lepas dari kontrak atau perjanjian. Pada hakekatnya maksud kontrak adalah untuk melindungi kepentingan manusia guna mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Implementasi kontrak terkait erat dengan itikad baik para pihak, yang dalam beberapa hal sering dipertanyakan bagaimana itikad baik ketika kontrak tersebut dilaksanakan. Praktek kontrak dewasa ini makin kompleks. para pihak yang melakukan perjanjian, terlebih dalam kontrak bisnis berskala besar, lazim melakukan dengan didahului MOU (Memorandum of Understanding) berupa negosiasi prakontrak atau kontrak pendahuluan (Preliminary Contract). Negosiasi prakontrak pada prinsipnya bertujuan menjajaki berbagai kemungkinan atas rencana diadakannya perjanjian di antara para pihak. Dalam tahap ini sering muncul berbagai janji satu pihak kepada pihak lain dengan harapan setuju untuk diadakan perjanjian sebagai tindak lanjut negosiasi. Pihak lain menaruh harapan atas janji tersebut yang ditandai dengan kesediaan melakukan beberapa tindakan hukum (Rechtshandeling), misalnya menyerahkan uang atau barang sebagai tanda jadi. Problematika terjadi ketika salah satu pihak yang menaruh kepercayaan dan telah menyerahkan uang sebagai persyaratan dalam melakukan perjanjian kemudian ternyata tidak memperoleh hak-hak yang diharapkan pada saat negosiasi.Apakah pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi terhadap pihak yang mengingkari, sementara di antara mereka belum ada kontrak yang ditandatanganinya.Permasalahan di atas menjadi kajian pada nomor ini disamping mengkaji tentang transaksi bisnis lainya, masalah jaminan, perusahaan dan masalah hukum keluarga.
Surakarta, Oktober 2020
Maneger Editor
Table of Contents
PRIVAT LAW
Alya Yudityastri, , Suraji |
165-172
|
|
Devi Setiyaningsih, Ambar Budhisulistyawati |
173-179
|
|
Dinda Berliana Kusumawardani, ' Pranoto |
180-186
|
|
Haruli Dwicaksana, . Pujiyono |
187-193
|
|
Lidwina Tessa Kurnia Prihantiwi, , Pujiyono |
194-201
|
|
Muhammad Faizal T.A., Arief Suryono |
202-209
|
|
Naomi Adinda Putri Hasan, Arief Suryono |
210-216
|
|
Rheza Narendra Putra Pratama, , Suraji |
217-221
|
|
Sari Tri Suprapto, Dona Budi Kharisma |
222-229
|
|
Viodi Childnadi Widodo, Dona Budi Kharisma |
230-236
|
|
' Windy, , Pranoto |
237-242
|
|
Zolla Andre Pramono, Diana Tantri Cahyaningsih |
243-251
|
|
Alifia Salvasani, Munawar Kholil |
252-259
|
|
Dimas Surya Pranata, Hernawan Hadi |
260-266
|
|
Diva Satria Bhaskara, Moch. Nadjib Imanullah |
267-273
|
|
Jasmine Adhwaisy Meifriday, , Pranoto |
274-280
|
|
Lisa Carterina Kunadi, Diana Tantri Cahyaningsih |
281-286
|
|
Mutia Sezia Nur Aini, Arief Suryono |
287-294
|
|
Renita Ivana, Diana Tantri Cahyaningsih |
295-302
|
|
Rima Agustina, Ambar Budhisulistyawati |
303-309
|
|
Stefanie Waringga Y., Albertus Sentot Sudarwanto |
310-315
|
|
Wiedtriana Putri Setyaningtyas Ratnasari, Ambar Budhisulistyawati |
316-323
|
|
Yusuf Yuniarto, Dona Budi Kharisma |
324-330
|
|
Yeni Astutik, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni |
331-340
|
|
Ilham Bagaskara Aji, , Pujiyono |
341-349
|