KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MeMoranduM of understanding (Mou) SEBAGAI TAHAP PRAKONTRAK (KAJIAN DARI SISI HUKUM PERIKATAN)

Devi Setiyaningsih, Ambar Budhisulistyawati

Abstract

abstract
This article aimed to find out the MoU regulation according to Indonesian Law and the binding power of  MoU according to the law contract. This research employed juridical normative approach, emphasizing on literature to obtain secondary data from primary, secondary, and tertiary law materials. The results of the research that special arrangements regarding the MoU are not found in various laws and regulations in indonesia. The basis for the entry into force of the MoU in Indonesia is based on the principle of freedom of contract, as stipulated in Article 1338 of the Civil Code. In addition, it is also subject to the provisions concerning the contract in the Civil Code which basically adheres to an open system, which means that each person is free to enter into an agreement, both which has been regulated in the Law and which has not been regulated in the Law.
Keyword: Position; Binding force; Memorandum of Understanding; Contract Law

Abstrak
Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Memorandum of Understanding  (MoU) menurut hukum di Indonesia serta kekuatan mengikat MoU menurut hukum perikatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada sumber kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan khusus mengenai MoU tidak ditemukan di dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun dasar berlakunya MoU di Indonesia adalah didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Selain itu juga tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang ada dalam KUH Perdata yang pada dasarnya menganut sistem terbuka, yaitu berarti setiap orang bebas mengadakan perjanjian, baik yang telah diatur dalam Undang-Undang maupun yang belum diatur dalam Undang-Undang.
Kata Kunci: Kedudukan; Kekuatan Mengikat; Memorandum of Understanding; Hukum Perikatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.