Penanganan TerhadaP Financial Technology Peer-To-Peer lending Ilegal MelaluI OTOrITas Jasa Keuangan (studi Pada OJK Jakarta Pusat)

Alifia Salvasani, Munawar Kholil

Abstract

abstract
This article aims to examine the role of Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in handling illegal peer-to-peer  (P2P)  financial  technology  (fintech)  in  Indonesia.  This  role  includes  the handling carried out by the FSA to minimize the number of illegal fintech in Indonesia, both through supervision and arrangements related to illegal fintech. This type of empirical legal research, is descriptive, with primary data types. Literature study and interview data collection techniques, qualitative analysis techniques. Factors causing the rise of illegal fintech are normative and non-normative factors. Then the role of the OJK in making efforts to handle illegal P2P lending includes establishing Satgas Waspada Investasi, listing registered P2P lending and licensed on the official OJK website, socializing to the public about the characteristics of illegal P2P lending that must be avoided and data of illegal P2P lending in Indonesia, closing illegal P2P lending, blocking applications and illegal P2P lending websites on a regular basis, conducting selective checks on P2P lending companies that  propose opening  new  accounts,  applying  special  rules  for  P2P  lending  companies related to the fintech payment system , and submit information reports to the Criminal Investigation Police regarding cyber crime.
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan; Illegal Fintech; Peer-to-Peer

abstrak
Artikel  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  peranan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)  dalam menangani  financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal di Indonesia. Peranan tersebut  meliputi penanganan yang dilakukan OJK untuk meminimalisir jumlah fintech  ilegal  di  Indonesia,  baik  melalui  pengawasan  maupun  pengaturan  terkait  fintech ilegal. Jenis penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, dengan jenis data primer. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, teknik analisis kualitatif. Faktor penyebab tumbuh maraknya fintech ilegal adalah adanya faktor normatif dan non-normatif. Kemudian peranan OJK dalam melakukan upaya penanganan P2P lending ilegal antara lain dengan membentuk Satgas Waspada Investasi, mencantumkan daftar P2P lending yang terdaftar dan berizin di website resmi OJK, mensosialisasikan kepada masyarakat terkait ciri-ciri P2P lending ilegal yang harus dihindari dan data P2P lending ilegal di Indonesia, melakukan penutupan terhadap P2P lending ilegal, pemblokiran aplikasi dan website P2P lending ilegal secara  rutin, melakukan  pemeriksaan  secara selektif bagi perusahaan  P2P lending yang mengajukan pembukaan rekening baru, memberlakukan aturan khusus bagi perusahaan  P2P  lending  terkait  fintech  payment  system,  dan  menyampaikan  laporan informasi kepada Bareskrim Polri terkait tindakan cyber crime.
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Fintech Ilegal; Peer-to-Peer Lending

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.