TANTANGAN DAN HAMBATAN HUBUNGAN KONTRAKTUAL ANTARA PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN INDUSTRI (Studi Kasus Perjanjian antara PT JIEP dengan PT Yamaha Indonesia)
Abstract
Abstract
This article aims to know the contractual relationship between PT JIEP and PT Yamaha Indonesia in the perspective of the Book of Private Law Regulation and Government Regulation Number 142 of 2015 concerning Industrial Estates and challenges and obstacles faced by PT JIEP in carrying out contractual relationships. This research is a descriptive empirical law research. The research location is at PT JIEP. The research types and source of data include primary and secondary data. Methods for data collection are through depth interview and literature study. The technique analysis data is qualitative with interactive model analysis. The results of this research shows that the Challenges and obstacles faced by PT JIEP in conducting contractual relations is: (a) lack of the active role for PT JIEP in Industrial Relations Disputes; and (b) there is no clear action written in the agreement if there is delay in lease payment and deposit.
Keywords: Legal Contract; Industrial Area; Industrial Relation Dispute.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kontraktual antara PT JIEP dan PT Yamaha Indonesia ditinjau dalam perspektif KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri dan tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh PT JIEP dalam menjalankan hubungan kontraktual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian ini menjelaskan Tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh PT JIEP dalam melakukan hubungan kontraktual adalah: (a) kurangnya peran PT JIEP secara aktif dalam Perselisihan Hubungan Industrial; dan (b) tidak adanya tindakan yang jelas yang tertulis dalam perjanjian apabila terdapat keterlambatan pembayaran sewa dan deposit.
Kata Kunci: Kontrak; Kawasan Industri; Perselisihan Hubungan Industrial.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.