PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI LAYANAN URUNAN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY-BASED CROWDFUNDING)
Abstract
Abstract
The purpose aims to find out the form of legal protection to the parties and the problematic that facing by Financial Services Authority to provide effort of legal protection for the parties in the service of equity crowdfunding. This legal research is a descriptive empirical law research. The research location is Financial Services Authority Surakarta. The research types and source of data include primary and secondary data with using by a qualitative analysis technique. The results of this research explain the problematic that facing by Financial Services Authority to provide effort of legal protection in the service of equity crowdfunding which is divided into three factors that is : (a) legal substance, (b) legal structure, and (c) legal culture.
Keywords: Legal Protection; Problematic; Equity Crowdfunding
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada para pihak serta problematika yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan upaya perlindungan hukum kepada para pihak dalam layanan equity crowdfunding. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan Surakarta. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan problematika dalam memberikan upaya perlindungan hukum pada para pihak yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam layanan equity crowdfunding yang terbagi menjadi tiga faktor yaitu: (a) substansi hukum, (b) struktur hukum, dan (c) budaya hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Problematika; Equity Crowdfunding
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.