TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG MEMILIKI KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN

Stefanie Waringga Y., Albertus Sentot Sudarwanto

Abstract

Abstract
This article aims to review the responsibilities of a notary who has a position as an Acting Land Acting  Officer (PPAT) in making a Power of Attorney to Charge Mortgage. This legal research uses empirical research methods, namely examining primary data in the field then proceed with secondary data. SKMHT must be made with a notary deed or deed of Land Deed Maker (PPAT), this is in line with what has been written and stipulated in Law Number 4 of 1996 concerning Underwriting Rights (UUHT). Making SKMHT made by a notary is guided by Article 38 of Act Number 2 of 2014 juncto Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position, whereas if the manufacture is carried out by PPAT then follow the rules stated in the Regulation of the Head of National Land Agency Number 8 2012 (Perkaban 8/2012). The implementation of related regulations that have been written and stipulated is in fact there is a conflict issue, namely that there is a provision of notaries required to make SKMHT using the SKMHT format which is regulated in Perkaban Number 8 of 2012.
Keywords: Responsible; Notary; PPAT; Deed of Power of Attorney to Charge Mortgage

Abstrak
Artikel ini bertujuan mengkaji mengenai tanggung jawab notaris yang memiliki jabatan sebagai Pejabat  Pembuat Akta Tanah (PPAT) di dalam membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu meneliti data primer di lapangan kemudian dilanjutkan dengan data sekunder. SKMHT wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hal ini selaras dengan yang telah tertulis dan ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Pembuatan SKMHT yang dibuat oleh notaris berpedoman pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan apabila pembuatannya dilakukan oleh PPAT maka mengikuti aturan yang telah tertera di dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 (Perkaban 8/2012). Implementasi regulasi terkait yang telah ditulis dan ditetapkan tersebut nyatanya justru terdapat persoalan, yakni bahwa ada ketentuan notaris diwajibkan membuat SKMHT dengan menggunakan format SKMHT yang diatur di dalam Perkaban Nomor 8 Tahun 2012.
Kata Kunci: Tanggung Jawab; Notaris; PPAT;  Akta SKMHT

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.