PROBLEMATIKA HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM TRANSAKSI KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA

Lidwina Tessa Kurnia Prihantiwi, , Pujiyono

Abstract

Abstract
This article  has the main  problem  with  the causes  of banks  not allowing  copyright  as a Fiduciary  Guarantee in Banking Credit Transactions in Indonesia. Besides, this article aims to find out the solutions that must be done so that copyright can become a Fiduciary Guarantee. This article is empirical legal research and has a descriptive nature. The types of data used are primary and secondary. Data collection techniques used were interviews  and literature studies, then the technical analysis used was the deductive method . The results showed that several things cause copyright as a fiduciary guarantee  in bank credit transactions  not yet allowed by banks. The first cause is regulatory constraints, intellectual property rights assessment constraints such as copyright, constraints according to banking, constraints according  to the OJK, constraints  on people’s  evaluation  of copyright.  From  the various causes, the authors also describe solutions to overcome these causes so that there is a bright spot on Copyright Problems as a Fiduciary Guarantee in Banking Credit Transactions.
Keywords: Copyright; Fiduciary Guarantee; Banking Credit

Abstrak
Artikel ini memiliki pokok masalah tentang penyebab perbankan belum memperbolehkan Hak Cipta   sebagai  Jaminan  Fidusia  dalam Transaksi  Kredit  Perbankan  di Indonesia.  Selain itu artikel  ini bertujuan  untuk  mengetahui  solusi  yang  harus  dilakukan  agar Hak  Cipta  dapat menjadi  Jaminan  Fidusia.  Artikel  ini adalah  penelitian  hukum  empiris  dan memiliki  sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan  yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan  data yang digunakan  adalah wawancara  dan studi kepustakaan,  selanjutnya  teknis analisis yang digunakan  adalah metode  deduktif.  Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  ada beberapa  hal yang menyebabkan hak cipta sebagai jaminan fidusia dalam transaksi kredit perbankan belum diperbolehkan oleh bank. Penyebab yang pertama adalah kendala regulasi , kendala penilaian hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, kendala menurut perbankan, kendala menurut OJK, kendala penilaian  masyarakat  terhadap hak cipta. Dari berbagai   penyebab tersebut, penulis juga memaparkan solusi-solusi mengatasi penyebab tersebut agar ada titik terang atas Problematika Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia dalam Transaksi Kredit Perbankan.
Kata Kunci: Hak Cipta; Jaminan Fidusia; Kredit Perbankan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.