TINJAUAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Abstract
This article has aims to know legal protection and dispute resolution for creditor about land guarantee that has been not registered as a Mortage rights. This research was categorized as doctrinal research and prespective though which means writer will give argumentation to know and ensure the problem solving over this research. The data used by writers which are primary legal material and secondary legal material, one of them is based on Law Number 4 year 1996 about Mortgage. Material techniques collect did by library search which means riset, seek for reference which relevant to this research. This research approach by some of the constitution and used to concern legislation and regulation. Material data analysis used to deductive thinking scheme. These results shows if legal protection to creditor about land guarantee that has not registered as a Mortage rights can’t be used as guarantee in their agreement between creditor and debitor. This was happened because the guarantee has not been registered as Mortage Rights, and for creditor that didn’t hold Mortgage Certificate the legal protection isn’t covered by the Regulation though. Legal protection that can used refers to Article 11 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, mentions that all of debitor wealth included moveable property either not, even wealth that will appear in the future used as a guarantee. Second, dispute resolutions didn’t mention a more detail in their agreement. Clausule on the agreement just mention about deliberation, but it can’t help to finished the dispute between both of them. Thus, writers had an argumentation if dispute resolution finished by lawsuit at court.
Keywords: Land Guarantee; Legal Protection; Dispute Resolution
Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan penyelesaian bagi kreditor atas jaminan hak atas tanah yang tidak didaftarkan sebagai hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif, yaitu penulis akan memberikan argumentasi guna menjawab rumusan masalah. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan cara studi pustaka, yaitu mengkaji, membaca buku-buku atau sumber yang relevan dengan penulisan hukum ini. Pendekatan penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan yang akan menggunakan legislasi dan regulasi. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor atas jaminan tanah yang tidak didaftarkan sebagai hak tanggungan ini kreditor tidak bisa menggunakan jaminan tanah tersebut karena kreditor tidak memegang Sertifikat Hak Tanggungan, perlindungan hukum yang diberikan adalah mengacu pada Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa jaminan yang dipakai adalah seluruh kekayaan debitor baik benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan timbul di kemudian hari. Selanjutnya, penyelesaian sengketa para pihak juga tidak bisa diselesaikan apabila berpacu pada perjanjian hutang piutang, karena pada perjanjian tersebut hanya menyebutkan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat. Namun, pada saat musyawarah mufakat kedua belah pihak tidak mencapai titik temu. Maka penulis berpendapat bahwa penyelesaian dilakukan melalui gugatan wanprestasi.
Kata Kunci: Jaminan Hak Atas Tanah, Perlindungan Hukum; Penyelesaian Sengketa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.