TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DOKUMEN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PT BAF SURAKARTA

Rima Agustina, Ambar Budhisulistyawati

Abstract

Abstract
This article aims to determine the suitability of the consumer financing agreement made by PT Bussan  Auto Finance (BAF) with the regulations stipulated in the Civil Code. As for analyzing these problems is done by using normative methods with approaches used through the statute approach. The legal material analysis technique used by using the syllogism method is by using the deduction method which is the opposite of submitting a major premise and then submits a minor premise and from then draws a conclusion. The results of this study indicate that the consumer financing agreement of PT Bussan  Auto Finance (BAF) is in accordance with the terms of the agreement stipulated in the Civil Code. The  conditions are as follows: (1) Their agreement is binding, agreement can be seen through the signatures of the parties in the agreement; (2) The ability to make an engagement, the parties must include a National Identity Card (KTP) to prove their skills; (3) A certain subject matter, namely regarding the financing of a motorized vehicle; (4) A reason that is not prohibited, the financing made is a reason that is lawful and does not conflict with the law. Then the agreement is valid and binding and applies as a law for the parties who make it.
Keywords: Agreement; Consumer Financing Agreement; Financing Company.

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara perjanjian pembiayaan kosumen yang dibuat  oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) dengan peraturan yang diatur dalam KUH Perdata. Adapun untuk menganalisis permasalahan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan yang digunakan melalui pendekatan undang-undang (statute approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dengan menggunakan metode silogisme yaitu dengan penggunaan metode deduksi yang bepangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dan dari kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan konsumen PT Bussan Auto Finance (BAF) telah sesuai dengan syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut: (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kesepakatan dapat dilihat melalui tanda tangan para pihak dalam perjanjian; (2) Kecakapan untuk membuat perikatan, para pihak wajib mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan kecakapannya; (3) Suatu pokok persoalan tertentu, yakni mengenai pembiayaan sebuah kendaraan bermotor; (4) Suatu sebab yang tidak terlarang, pembiayaan yang dilakukan tersebut merupakan suatu sebab yang halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Maka perjanjian tersebut sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Kata Kunci: Perjanjian; Perjanjian Pembiayaan Konsumen; Perusahaan Pembiayaan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.