PENGARUH LIKUIDITAS PERUSAHAAN DAN PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN TERHADAP KEPAILITAN PERUSAHAAN
Abstract
Abstract
This article aims to find out how companies that have good liquidity can be bankrupt and the consequences of canceling Accord and satisfaction based on Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Delaying Obligations of Debt Payments. This normative legal research is prescriptive in that it uses a statutory approach. The types of data used include: secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection techniques carried out are library research techniques or document studies. Bankruptcy when associated with company liquidity where a company with good liquidity should be able to fulfill its debt obligations, but the bankruptcy of the company is not based on it, but an aspect where when the debtor defaults, the bankruptcy process at the company can be carried out. When default occurs in a accord agreement where there are creditors who request cancellation and are accepted, it automatically results in the bankruptcy of the company, regardless of the financial condition of the company. Bankruptcy also implies that the company is replaced by the Curator to manage the company.
Keyword: Bankruptcy; Liquidity; Accord and Satisfaction Agreement
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perusahaan yang berlikuiditas baik dapat dipailitkan serta konsekuensi dari pembatalan perjanjian perdamaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian hukum normative ini bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan perundang-undang. Jenis data yang digunakan antara lain: data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Kepailitan jika dikaitkan dengan likuiditas perusahaan dimana perusahaan dengan likuiditas yang baik semestinya mampu memenuhi kewajiban utangnya, akan tetapi pailitnya perusahaan bukan didasarkan pada hal tersebut, melainkan aspek dimana ketika debitur wanprestasi, maka proses kepailitan pada perusahaan dapat dilakukan. Ketika wanprestasi terjadi dalam perjanjian perdamaian dimana ada kreditur yang memohon pembatalannya dan diterima maka secara otomatis berakibat pada pailitnya perusahaan tersebut, terlepas dari keadaan financial perusahaan. Kepailitan juga berimpilkasi pada operasional perusahaan yang selanjutnya digantikan oleh Kurator untuk mengelola perusahaan.
Kata Kunci: Kepailitan; Likuiditas; Perjanjian Perdamaian
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.