PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PENERAPAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG (IndIrect evIdence) TERHADAP PRAKTIK KARTEL

Dimas Surya Pranata, Hernawan Hadi

Abstract

Abstract
This article aims to know the enforcement of business competition law in the implementation of indirect  evidence on cartel practices.This article belongs to legal principles and legal doctrines in order to answer the legal problems encountered who based focus read and study materials primary and secondary law. For law drafting to be able to produce arguments for new theories or concepts, it is a prescription for solving the problems of this legal research. The results of the research indicate that the enforcement of business competition law against cartel practices in Indonesia continues to face obstacles and has not been maximized. This indirect evidence can be used as a solution to the difficulty of proving the practice of cartels in business competition laws, provided that they are equipped with other evidence. Indirect evidence may be included in the category of evidence in Article 42 of Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Competition.
Keywords: Law Enforcement; Indirect evidence; Cartel Practices

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum persaingan usaha terhadap penerapan alat  bukti tidak langsung (indirect evidence) terhadap praktik kartel. Artikel ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library based) yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Sehingga penulisan hukum mampu menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang terkait dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian menyatakan penegakan hukum persaingan usaha terhadap praktik kartel di Indonesia masih menemui kendala dan belum maksimal. Alat bukti tidak langsung (indirect evidence) ini dapat dijadikan solusi atas sulitnya pembuktikan praktik kartel dalam hukum persaingan usaha, Alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dapat dimasukkan dalam kategori alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum; Indirect evidence; Praktik Kartel

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.