AKIBAT HUKUM MALPRAKTIK TERHADAP DOKTER DITINJAU DARI HUKUM PERDATA

Mutia Sezia Nur Aini, Arief Suryono

Abstract

Abstract
The aim of this study is to find out the consequence of doing malpractice by a doctor. This case is  examined by terms of civil law. This legal study ia a prescriptive normative legal study which uses statute approach. The legal materials used in this study are primary and secondary legal sources. The data collecting technique used in this research is literature studies and document studies. The data are analyzed by deductive method, according to this study, basically the objective of civil liability is to get compensation for patient’s losses caused by the breach of contract and or unlawful action of the doctor. The breach of contract done by doctor is the unfulfilled requirements in agreed agreement. By the act against the law, the doctor can be blamed for breakin article 1365, 1367 of Civil Law. Therefore, the doctor should be responsible for compensation either materally or immaterially to the patient or family for error that cause injury and even death.
Keywords: Malpractice; Doctor; Breach of Contract; Unlawful Act.

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dokter apabila melakukan malpraktik, dalam hukum  perdata. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan atau studi dokumen, dengan menggunakan metode deduktif sebagai teknik analisis. Berdasarkan hasil penelitian, maka pertanggungjawaban perdata pada dasarnya bertujuan memperoleh ganti rugi yang di derita oleh pasien karena adanya wanprestasi dan/perbuatan melanggar hukum dari tindakan dokter. Wanprestasi yang dilakukan dokter adalah dengan tidak memenuhinya syarat yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan dalam perbuatan melanggar hukum, dokter dapat dipersalahkan apabila melanggar pasal 1365, 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, dokter harus bertanggung jawab atas perbuatannya berupa pengganti kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap pasien atau keluarga atas kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan pasien cidera atau bahkan meninggal dunia.
Kata Kunci: Malpraktik; Dokter; Wanprestasi; Perbuatan Melawan Hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.