KATA PENGANTAR
Jurnal Privat Law Vol. VII No 1 Januari - Juni 2019 ... iii
Dalam menjalani kehidupannya,manusia tidak lepas dari keluarga dan atau perkawinan. Peraturan
yang mengatur tentang perkawinan yang sampai saat ini masih berlaku walaupun mengandung banyak
kontroversi adalah UU No.1 tahun 1974. Undang-Undang tentang Perkawinan itu mengandung ber-
bagai masalah, tentang keabsahan perkawinan, poligami, perkawinan beda agama walaupun terasa
klasik masih saja selalu menarik untuk dikupas. Guna mempertahankan hubungan suami istri dalam
suatu perkawinan maka tentu diperlukan adanya harta kekayaan.
Dalam edisi ini dibahas tentang merek, persaingan usaha persengkokolan, kepailitan, kartel dan
sebagainya. Pembahasan berbagai macam kegiatan tersebut tidak terlepas dari adanya hubungan
hukum, berupa kontrak. Kontrak terbagi dalam beberapa fase, pra kontrak, pas kontrak, dan pasca kon-
trak. Termasuk dalam penulisan di edisi ini adalah perbandingan kekuatan mengikat pra kontrak dalam
hukum kontrak Indonesia dengan hukum di Eropa.
Dalam upaya pengembangan usaha sebuah badan hukum dapat melakukan merger, akuisisi atau-
pun konsiliasi bahkan ada pula perusahaan yang berani melakukan penggabungan yang berpotensi me-
ngarah kepada kartel. Hal yang terakhir ini bisa melanggar Undang-Undang Anti Monopoli, di sisi lain
jika suatu perusahaan tidak berkembang, stagnan, bahkan dapat mengalami bangkrut atau pailit. Topik
ini juga dibahas dalam salah satu artikel yang terbit dalam edisi kali ini. Last but not least dianalisis pula
hubungan dokter dengan pasien khususnya pasien gawat darurat. Informed Consent merupakan hal
yang wajib sebelum dokter melakukan tindakan medis terhadap pasien. Dengan tidak adanya informed
consent maka tidak terjadi perikatan sebelum penanganan medis. Dengan tidak adanya informed con-
sent maka perlindungan hukum terhadap dokter dan pasien sangatlah minim dan tidak terdapat perikat-
an antara pasien dan dokter. Akibat hukum yang timbul dengan tidak adanya informed consent ternyata
tidak menimbulkan hilangnya kewajiban dokter memberikan suatu prestasi kepada pasien.
Surakarta, April 2019
Manager Editor
Jurnal Privat Law Vol. VII No 1 Januari - Juni 2019 ... iii
Dalam menjalani kehidupannya,manusia tidak lepas dari keluarga dan atau perkawinan. Peraturan
yang mengatur tentang perkawinan yang sampai saat ini masih berlaku walaupun mengandung banyak
kontroversi adalah UU No.1 tahun 1974. Undang-Undang tentang Perkawinan itu mengandung ber-
bagai masalah, tentang keabsahan perkawinan, poligami, perkawinan beda agama walaupun terasa
klasik masih saja selalu menarik untuk dikupas. Guna mempertahankan hubungan suami istri dalam
suatu perkawinan maka tentu diperlukan adanya harta kekayaan.
Dalam edisi ini dibahas tentang merek, persaingan usaha persengkokolan, kepailitan, kartel dan
sebagainya. Pembahasan berbagai macam kegiatan tersebut tidak terlepas dari adanya hubungan
hukum, berupa kontrak. Kontrak terbagi dalam beberapa fase, pra kontrak, pas kontrak, dan pasca kon-
trak. Termasuk dalam penulisan di edisi ini adalah perbandingan kekuatan mengikat pra kontrak dalam
hukum kontrak Indonesia dengan hukum di Eropa.
Dalam upaya pengembangan usaha sebuah badan hukum dapat melakukan merger, akuisisi atau-
pun konsiliasi bahkan ada pula perusahaan yang berani melakukan penggabungan yang berpotensi me-
ngarah kepada kartel. Hal yang terakhir ini bisa melanggar Undang-Undang Anti Monopoli, di sisi lain
jika suatu perusahaan tidak berkembang, stagnan, bahkan dapat mengalami bangkrut atau pailit. Topik
ini juga dibahas dalam salah satu artikel yang terbit dalam edisi kali ini. Last but not least dianalisis pula
hubungan dokter dengan pasien khususnya pasien gawat darurat. Informed Consent merupakan hal
yang wajib sebelum dokter melakukan tindakan medis terhadap pasien. Dengan tidak adanya informed
consent maka tidak terjadi perikatan sebelum penanganan medis. Dengan tidak adanya informed con-
sent maka perlindungan hukum terhadap dokter dan pasien sangatlah minim dan tidak terdapat perikat-
an antara pasien dan dokter. Akibat hukum yang timbul dengan tidak adanya informed consent ternyata
tidak menimbulkan hilangnya kewajiban dokter memberikan suatu prestasi kepada pasien.
Surakarta, April 2019
Manager Editor
Table of Contents
PRIVAT LAW
Elsa Aprilia ', Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni ', Luthfyah Trini Hastuti ' |
1-6
|
|
Lydya Arfina ', Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni ' |
7-12
|
|
Muhammad Haka Rahman Hakim ', Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni ' |
13-17
|
|
Risky Kharisma Manggara ', Munawar Kholil , |
18-24
|
|
Sonia Rosha Yolanda ', Moch. Najib Imanullah ' |
25-30
|
|
Sekar Salma Salsabila ,, Pranoto , |
31-35
|
|
I Made Yoestika Bayu Pratama ,, M. Hudi Asrori S , |
36-42
|
|
Rosa Kisworo ,, Dona Budi Kharisma , |
43-48
|
|
Ridwan Romadhoni ,, Dona Budi Kharisma , |
49-54
|
|
Rida Halimah ,, Pranoto , |
55-59
|
|
Andhika Yusuf Permana ,, Munawar Kholil , |
60-67
|
|
Ananda Dwinanti Kinasih ,, M. Hudi Asrori S , |
68-73
|
|
Edwin Prasetyo ,, Djuwityastuti , |
74-79
|
|
Bambang Eko Nugroho ,, Munawar Kholil , |
80-86
|
|
Fandy Ahmad ,, Djuwityastuti , |
87-91
|
|
Achmad Rayhan Akbar ,, Albertus Sentot Sudarwanto , |
92-97
|
|
Hendrik Barita S ,, Adi Sulistiyono , |
98-103
|
|
Nastasya Shinta Devi ,, Yudho Taruno Muryanto , |
104-109
|
|
Readytya Aji ,, Albertus Sentot Sudarwanto , |
110-117
|
|
Raissa Diva Kirana ,, Hernawan Hadi , |
118-123
|
|
Asmarsha Qathrinada ,, Pranoto , |
124-129
|
|
Atyanta Nanda Dhanistha ,, Djuwityastuti , |
130-136
|
|
Fitri Ayu Ranti ,, Hudi Asrori S , |
137-142
|
|
Katerine Septia Ulina Bonjou ,, Yudho Taruno Muryanto , |
143-149
|
|
Indra Darian Wicaksana ,, Ambar Budhisulistyawati , |
150-155
|