TINJAUAN TERHADAP DOKTER YANG MENANGANI PASIEN GAWAT DARURAT TANPA MENGGUNAKAN INFORMED CONSENT
Abstract
Abstract
This journal aims to determine the legal consequences of emergency medical treatment without informed
consent. This research is a normative perspective. As science is perspective, the science of law study law
purposes, the values of justice, the validity of the rule of law and legal norms. This research approach using
the statue approach. Legal materials research using primary and secondary legal materials. Mechanical
collection of legal materials research through library research / study documents and subsequently
analyzed by deduction, the analysis to draw conclusions from things that are common to be the case that
individual. Informed consent is mandatory before doctors perform medical procedures on patients. In the
absence of informed consent then there is no agreement before medical treatment. In the absence of
informed consent is the legal protection of the doctor and the patient is minimal and there is no agreement
between the patient and the doctor. Legal consequences arising in the absence of informed consent was
not inflict a loss of a doctor giving a feat obligation to the patient.
Keywords: Legal consequences; Informed Consent; Agreement; Exception
Abstrak
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari penanganan medis gawat darurat tanpa
menggunakan informed consent. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat perspektif.
Sebagai ilmu yang bersifat prespektif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan,
validitas aturan hukum, dan norma-norma hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
undang-undang. Bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum penelitian ini melalui studi kepustakaan/studi dokumen dan selanjutnya
dianalisis dengan teknik deduksi, analisis untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi
kasus yang bersifat individual. Informed Consent merupakan hal yang wajib sebelum dokter melakukan
tindakan medis terhadap pasien. Dengan tidak adanya informed consent maka tidak terjadi perikatan
sebelum penanganan medis. Dengan tidak adanya informed consent maka perlindungan hukum terhadap
dokter dan pasien sangatlah minim dan tidak terdapat perikatan antara pasien dan dokter. Akibat hukum
yang timbul dengan tidak adanya informed consent ternyata tidak menimbulkan hilangnya kewajiban
dokter memberikan suatu prestasi kepada pasien.
Kata Kunci : Akibat Hukum; Informed Consent; Persetujuan; Pengecualian
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.