EKSISTENSI KARTU KREDIT DENGAN ADANYA ELECTRONIC MONEY (E-MONEY) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH
Abstract
Abstract
This paper discusses about the existence of credit cards after electronic money (e-money) as a legitimate
payment instrument. This method of legal writing using normative legal research methods. Regulation
of Bank Indonesia Number 16/8/PBI/2014 about Amendment to Regulation of Bank Indonesia Number
11/12/PBI/2009 about Electronic Money raises non-cash payment instruments in addition to credit cards,
debit cards and ATM namely e-money as part of the legitimate payment instrument in Indonesia. This
causes the number of credit cards is less than the e-money circulation.
Keywords : E-money; credits card; non-cash payment instrumen.
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang bagaimana eksistensi kartu kredit setelah munculnya uang elektronik
(e-money) sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
memunculkan alat pembayaran non tunai selain kartu kredit, kartu debit dan ATM yaitu e-money sebagai
bagian dari alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menyebabkan jumlah kartu kredit yang beredar
menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan peredaran e-money.
Kata Kunci : E-money; kartu kredit; alat pembayaran non tunai
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.