EKSISTENSI KARTU KREDIT DENGAN ADANYA ELECTRONIC MONEY (E-MONEY) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH

Sekar Salma Salsabila ,, Pranoto ,

Abstract

Abstract
This paper discusses about the existence of credit cards after electronic money (e-money) as a legitimate
payment instrument. This method of legal writing using normative legal research methods. Regulation
of Bank Indonesia Number 16/8/PBI/2014 about Amendment to Regulation of Bank Indonesia Number
11/12/PBI/2009 about Electronic Money raises non-cash payment instruments in addition to credit cards,
debit cards and ATM namely e-money as part of the legitimate payment instrument in Indonesia. This
causes the number of credit cards is less than the e-money circulation.
Keywords : E-money; credits card; non-cash payment instrumen.

Abstrak
Tulisan ini membahas tentang bagaimana eksistensi kartu kredit setelah munculnya uang elektronik
(e-money)  sebagai  alat  pembayaran  yang  sah.  Metode  penulisan  hukum  ini  menggunakan  metode
penelitian  hukum  normatif.  Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  16/08/PBI/2014  tentang  Perubahan
Atas  Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  11/12/PBI/2009  tentang  Uang  Elektronik  (Electronic  Money)
memunculkan alat pembayaran non tunai selain kartu kredit, kartu debit dan ATM yaitu e-money sebagai
bagian dari alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menyebabkan jumlah kartu kredit yang beredar
menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan peredaran e-money.
Kata Kunci : E-money; kartu kredit; alat pembayaran non tunai

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.