PEMAHAMAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TERHADAP URGENSI PENERAPAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TERKAIT MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi di Dinas Koperasi dan UMKM Surakarta)
Abstract
Abstract
This article aims to determine whether or not the understanding of micro, small and medium enterprises
(MSMEs) in Surakarta City, to the application of the regulations stated in Law Number 20 of 2016 on
Trademark and Geographical Indication (According to the research in the Department of Cooperatives
and UMKM Surakarta) registration of brands and constraints that hinder the implementation of the law
to the entrepreneurs of MSMEs. This understanding includes several factors that influence from culture
to moral values. This legal research is an empirical or sociological juridical research, which studies the
problem directly to the target (in this study the entrepreneur of MSMEs). Techniques of collecting legal
materials with questionnaires, interviews, and literature study. Based on the results of this study and
discussion, the conclusion of the unequal distribution of the related understanding of Brand rights as
regulated in Law Number 20 of 2016 on the entrepreneurs of MSMEs, whether the understanding of the
definition of the rights of the brand itself, the benefits, and the procedure of registration. The factors that
become obstacles hampering the implementation of this law on the entrepreneurs of SMEs in Surakarta.
Keywords: Understanding; Trademark Rights and Geographical Indicatio; MSMEs entrepreneurs
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tercipta tidaknya pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) di Kota Surakarta, terhadap penerapan peraturan yang tertera pada Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Sesuai penelitian di Dinas Koperasi dan
UMKM Surakarta) terkait pendaftaran merek beserta kendala-kendalanya yang menjadi penghambat
dalam penerapan undang-undang tersebut pada pelaku UMKM. Pemahaman ini meliputi beberapa faktor
yang mempengaruhi mulai dari budaya hingga nilai moral. Penelitian hukum ini merupakan penilitian
empiris atau yuridis sosiologis, yang mempelajari masalah dengan langsung pada sasarannya (dalam
penelitian ini pelaku UMKM). Tekhnik pengumpulan bahan hukumnya dengan kuisioner, wawancara, serta
studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan simpulan belum meratanya
pemahaman terkait Hak merek yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pada para
pelaku UMKM, baik pemahaman mengenai pengertian hak merek itu sendiri, manfaat, maaupun prosedur
pendaftarannya. Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala terhambatnya penerapan undang-undang
ini pada pelaku UMKM di Surakarta.
Kata Kunci : Pemahaman; Merek dan Indikasi Geografis; Pelaku UMKM
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.