PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN KASUS PERNIKAHAN JESSICA ISKANDAR DENGAN LUDWIG FRANS WILLIBALD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Abstract
Abstract
This article examines the legal problems of mixed marriages, this is set out in Law No. 1 of 1974 on
Marriage in chapters 57-62. But beforehand concerning this mixed marriage has been set in Regeling op
de Gemenvie Huwelijeken Stb. No. 1898. 158 which is famous for its GHR abbreviation. This research
includes normative legal research with legislation approach and case approach. The results of the study
found an indicator of legal problems between husband and wife that arise because of the marriage
between them. So there are important things to consider if there is a foreigner or non Indonesian citizen
who will perform a mixed marriage with an Indonesian citizen, should have to know about legal problems
later if a husband or wife of an Indonesian citizen.
Keywords: Mixed Marriage; Legal Problems; Foreign.
Abstrak
Artikel ini mengkaji mengenai problematika hukum mengenai perkawinan campuran, hal ini di atur dalam
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal 57-62. Namun sebelumnya
mengenai perjkawinan campuran ini telah di atur dalam Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb.
1898 No. 158 yang terkenal dengan singkatan GHR. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan indikator
problematika hukum antara suami-istri yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Sehingga
ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan apabila ada seorang asing atau bukan warga warga negara
Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran dengan seorang warga negara Indonesia,
hendaknya sudah harus mengetahui mengenai problematika hukum nanti apabila menjadi suami atau
isteri dari seorang warga negara Indonesia.
Kata kunci: Perkawinan Campuran; Problematika Hukum; Asing.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.