IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK PAKAIAN DARI TINDAK PELANGGARAN MEREK (Studi Kasus Pemalsuan Merek Pakaian Kick Denim)

Achmad Rayhan Akbar ,, Albertus Sentot Sudarwanto ,

Abstract

Abstract
This paper discusses how the implementation of legal protection against rights holders of brands under
the Act No. 20 of 2016 on Brands and Geographical Indications. Legal Writing Method used is Empirical
Legal Writing Method with research location in D.I.Yogyakarta Regional Police, Regional Office of Ministry
of Law and Human Rights of West Java Province, and Office of Kick Denim clothes brand. The results of
this study explain that the holder of the right to the brand has the certainty of Legal Protection by Law No.
20 of 2016 since the registration of the mark is received by the Directorate of Intellectual Property of the
Ministry of Justice and Human Rights until a period of 10 (ten) years and can be extended for a period of
time the same. Legal Protection granted by Law No. 20 of 2016 includes the regulation of forms of breach
of the brand, criminal sanction for brand infringement, the granting of rights to the holder of the right to
the mark whose rights are violated to take a civil suit through the Commercial Court, making complaints
to the Police or selecting the Alternative Dispute Resolution pathway, as well as the Directorate General
of Intellectual Property of the Ministry of Justice and Human Rights as the state authority in the field of
assisting the holder of the rights to the brand to prove his right by providing all necessary administrative
assistance for the proofing process of a brand.
Keywords: Legal Protection; Right Holder of Brand; Brand Infringement

Abstrak
Tulisan ini membahas tentang bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap pemegang hak
atas merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode Penulisan Hukum yang digunakan adalah Metode Penulisan Hukum Empiris dengan lokasi
penelitian di Kepolisian Daerah D.I.Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Jawa Barat, dan Kantor merek pakaian Kick Denim. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pemegang
hak atas merek mendapat kepastian Perlindungan Hukum oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
sejak pendaftaran merek tersebut di terima oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan HAM hingga jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
yang sama Perlindungan Hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mencakup
pengaturan  bentuk-bentuk  pelanggaran  terhadap  merek,  sanksi  pidana  atas  pelanggaran  terhadap
merek, pemberian hak kepada pemegang hak atas merek yang hak nya dilanggar untuk melakukan
gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga, melakukan Tuntutan Pidana dengan membuat aduan kepada
Kepolisian ataupun memilih jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Direktorat Jendral Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas Negara dibidang merek membantu pemegang
hak  atas  merek  membuktikan  haknya  dengan  cara  memberikan  segala  bantuan  administrasi  yang
diperlukan untuk proses pembuktian sebuah merek .
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pemegang Hak Atas Merek; Tindak Pelanggaran Merek

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.