SALAH SANGKA DAN PENIPUAN PADA PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 72 AYAT (2) KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN

Muhammad Haka Rahman Hakim ', Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni '

Abstract

Abstract
This article aims to examine the correlation about the misunderstood and deception in the in Article 27
paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 Jo Article 72 paragraph (2) Compilation of Islamic Law on Marriage.
This research is descriptive with qualitative approach which is empirical research. The type of data used
is the primary data obtained directly from the study sites and secondary data obtained from the literature
materials. Technique of collecting data by interview and document study or library materials.Based on the
results of research and discussion, the scope of misclassified into two that is a mistake that there is no
element of deliberate and misconceived that there are elements of deliberate. Misunderstandings can be
interpreted with a misunderstanding between the bride, but for fraud can be interpreted because of the
falsification of identity between husband or wife. Fraud is part of a misunderstanding, but misunderstanding
does not necessarily include fraud.

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji korelasi tentang ruang lingkup salah sangka dan penipuan pada
Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam
tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan  kualitatif.  Jenis  data  yang  digunakan  adalah  data  primer  yang  diperoleh  langsung  dari
lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan, ruang lingkup salah sangka digolongkan menjadi dua, yaitu salah sangka yang tidak
terdapat unsur kesengajaan dan salah sangka yang terdapat unsur kesengajaan. Salah sangka dapat
diartikan dengan kesalah pahaman antara kedua mempelai, namun untuk penipuan dapat diartikan
karena adanya pemalsuan identitas antara suami atau istri. Penipuan merupakan bagian dari salah
sangka, tetapi salah sangka belum tentu termasuk dari penipuan,perkawinan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.