KOMPENSASI SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB PIHAK MASKAPAI PENERBANGAN DALAM KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN KOMERSIAL DI INDONESIA

Asmarsha Qathrinada ,, Pranoto ,

Abstract

Abstract
This article aims to find out how legal protection is provided to passengers in commercial air transport
activities in Indonesia, especially regarding airline responsibilities to passengers and the compensation
provided in case of flight delays due to negligence of the carrier. This research is performed with legal
research, using prescriptive characteristic. The research is using statute approach by reviewing the
regulations related to the issues. The source of the research is derived from primary legal materials namely
legislation, secondary materials from legal literatures, as well as tertiary or non-legal legal material. The
collection of legal materials was done by literature studies, and analyzed with deductive reasoning patterns.
Based on the result of the research, it can be concluded that the regulation of compensations given by
the airlines to passengers has been quite well regulated in the Minister of Transportation Regulation
No. 89 of 2015, but in the implementation, the government is still less firm in cracking down on airlines
that do not carry out their responsibility of the compensation regulated in Regulation of the Minister of
Transportation Number 77 in year 2011.
Keywords: compensation; flight delay; commercial air transportation.

Abstrak
Artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang
dalam kegiatan angkutan udara komersial di Indonesia, khususnya mengenai tanggung jawab maskapai
penerbangan terhadap penumpang serta apa kompensasi yang diberikan apabila terjadi penundaan
penerbangan karena kelalaian pihak pengangkut. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum dan
bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi
yang besangkutan dengan isu yang penulis angkat dalam penulisan ini. Sumber penelitian berasal dari
bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder dari kepustakaan hukum, serta bahan
hukum tersier atau non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan
menganalisis dengan pola penalaran deduktif.  Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan
bahwa  pengaturan  mengenai  kompensasi  yang  diberikan  oleh  maskapai  penerbangan  terhadap
penumpang  telah cukup  baik  diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015,
namun dalam pelaksanaannya pemerintah masih kurang tegas dalam menindak maskapai yang tidak
melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Kata kunci: kompensasi; keterlambatan penerbangan; pengangkutan udara komersial.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.