PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT SENGKETA PENGUASAAN HAK ATAS TANAH SECARA MELAWAN HUKUM (Tinjauan Beberapa Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
Abstract
Abstract
This article aims for reviewing how the settlement of compensation as the consequences of the tenure
of land rights unlawfully in civil law Surakarta state court verdict number 106/pdt.g/2017/PN.SKT and
number 103/pdt.G/2006/PN.SKT where the court’s decision has a permanent legal force. This research is
a juridical normative legal research. The location of this research at Notary Office and PPAT Adib Sujarwadi
and the State Court Surakarta Class 1A Specific. Kinds and the sources of data in this research are
consist of primary data and secondary data. The technique of data collection through interview and library
study. The analytical technique used by the author is by the method of syllogism that uses the deduction
mindset. Regarding the settlement of compensation due to unlawful tenure of land rights is a compensatory
damages, in the form of payment to the victim amounting to a loss that is actually experienced. Based on
the decision of the Panel of Judges. Regarding the non-granting of immaterial compensation because
the Plaintiff does not attach the appropriate evidence. After the verdict is declared incracht, outside the
court, the Defendant and the Plaintiff may hold deliberations to determine the amount of the indemnity or
the Plaintiff waived the indemnity obligation, but the Defendant must leave the land of the object of the
dispute voluntarily. In the case of still occupy it will be executed by the bailiff from the Court.
Keywords: Compensation; Tort; Tenure Of Land Rights.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penyelesaian ganti rugi akibat penguasaan hak atas
tanah secara melawan hukum pada perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 106/
Pdt.G/2017/PN SKT dan Nomor 103/Pdt.G/2006/PN SKT, dimana putusan pengadilan tersebut telah
berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis. Lokasi penelitian
yaitu di Kantor Notaris dan PPAT Adib Sujarwadi dan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus. Jenis
dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui
wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan oleh penulis adalah dengan metode
silogisme yang menggunakan pola pikir deduksi. Penyelesaian ganti rugi akibat penguasaan hak atas
tanah secara melawan hukum yaitu dengan ganti rugi kompensasi, berupa pembayaran kepada korban
sebesar kerugian yang benar-benar dialami. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim. Mengenai tidak
dikabulkannya ganti rugi immateriil dikarenakan Penggugat tidak melampirkan bukti-bukti yang sesuai.
Setelah putusan dinyatakan incraht, di luar pengadilan, Tergugat dan Penggugat dapat mengadakan
musyawarah untuk menentukan jumlah ganti rugi atau Penggugat membebaskan kewajiban pembayaran
ganti rugi, namun Tergugat harus meninggalkan tanah obyek sengketa secara sukarela. Dalam hal masih
tetap menempati maka akan dilakukan eksekusi oleh juru sita dari Pengadilan.
Kata Kunci : Ganti Kerugian; Perbuatan Melawan Hukum; Penguasaan Hak Atas Tanah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.