KATA PENGANTAR
Segala puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, PRIVATE LAW Volume 6 nomor 2 kembali menyapa pembaca sesuai jadwal. Pada edisi ini seluruh artikel akan sayang untuk dilewatkan
dibaca dan ditelaah, karena begitu menarik dan berisi. Dalam lapangan hukum keluarga terdapat pembahasan mengenai warisan, anak dan poligami yang didahului dengan nikah sirri. Warisan seolah menjadi isu hukum yang tidak pernah berakhir, karena adanya sengketa di antara para ahli waris, sehingga banyak putusan di pengadilan yang dapat dijadikan obyek kajian. Sedangkan
perkara poligami dan nikah sirri adalah dua persoalan yang cukup kontroversial secara sosial dan memiliki titik singgung hukum, keduanya isu kontroversial tersebut bertemu dalam satu bahasan,
yakni ketika poligami didahului dengan pernikahan sirri.Model penyeleseaian sengketa bisnis juga termasuk di dalam pembahasan jurnal edisi iin. Arbitrase sebagai model resolusi sengketa bisnis berkembang mengikuti dinamika bisnis. Sebagaimana kita mafhum bahwa arbitrase adalah lembaga quasiperadilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnisi, bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Arbitrase dijadikan role model dalam penyelesaian sengketa jasa kontruksi di Indonesia. Hal tersebut menjadi menarik mengingat eksistensi pegadilan masih dianggap sebagai lembaga yang bukan sekedar sahih tetepi menjadi pilihan dominan oleh para pelaku bisinis dalam menyelesaikan sengketanya. Pilihan menggunakan arbitrase sebagai resolusi sengketa belum menjadi prioritas, bahkan dalam beberapa kasus konflik kewenangan antara arbitrase
dan pengadilan masih terjadi.Perkembangan mengenai praktik kontrak dan isu hukum yang ada juga mendapatkan bahasan porsi yang cukup banyak dibahas, selain isu-isu lain dalam lapangan hukum keperdataan dan bisnis. Semoga kehadiran PRIVATE LAW dapat membangkitkan gairah akademiki kita, karena banyak tulisan cerdas dan bermutu dalam lapangan HUKUM KEPERDATAAN dan BISNIS yang
patut disimak. Terima kasih.
Redaksi
Segala puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, PRIVATE LAW Volume 6 nomor 2 kembali menyapa pembaca sesuai jadwal. Pada edisi ini seluruh artikel akan sayang untuk dilewatkan
dibaca dan ditelaah, karena begitu menarik dan berisi. Dalam lapangan hukum keluarga terdapat pembahasan mengenai warisan, anak dan poligami yang didahului dengan nikah sirri. Warisan seolah menjadi isu hukum yang tidak pernah berakhir, karena adanya sengketa di antara para ahli waris, sehingga banyak putusan di pengadilan yang dapat dijadikan obyek kajian. Sedangkan
perkara poligami dan nikah sirri adalah dua persoalan yang cukup kontroversial secara sosial dan memiliki titik singgung hukum, keduanya isu kontroversial tersebut bertemu dalam satu bahasan,
yakni ketika poligami didahului dengan pernikahan sirri.Model penyeleseaian sengketa bisnis juga termasuk di dalam pembahasan jurnal edisi iin. Arbitrase sebagai model resolusi sengketa bisnis berkembang mengikuti dinamika bisnis. Sebagaimana kita mafhum bahwa arbitrase adalah lembaga quasiperadilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnisi, bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Arbitrase dijadikan role model dalam penyelesaian sengketa jasa kontruksi di Indonesia. Hal tersebut menjadi menarik mengingat eksistensi pegadilan masih dianggap sebagai lembaga yang bukan sekedar sahih tetepi menjadi pilihan dominan oleh para pelaku bisinis dalam menyelesaikan sengketanya. Pilihan menggunakan arbitrase sebagai resolusi sengketa belum menjadi prioritas, bahkan dalam beberapa kasus konflik kewenangan antara arbitrase
dan pengadilan masih terjadi.Perkembangan mengenai praktik kontrak dan isu hukum yang ada juga mendapatkan bahasan porsi yang cukup banyak dibahas, selain isu-isu lain dalam lapangan hukum keperdataan dan bisnis. Semoga kehadiran PRIVATE LAW dapat membangkitkan gairah akademiki kita, karena banyak tulisan cerdas dan bermutu dalam lapangan HUKUM KEPERDATAAN dan BISNIS yang
patut disimak. Terima kasih.
Redaksi
Table of Contents
PRIVAT LAW
Allysa Arum Savitry, Pranoto , |
155-159
|
|
Andrey Hernandoko, Mochammad Najib Imanullah |
160-167
|
|
Andryan Dwi Prabawa, Hernawan Hadi |
168-172
|
|
PERLINDUNGAN HUKUM EKSPEDITUR ATAS PENGIRIMAN PRODUK AGRIKULTURA BERDASARKAN SEA TRANSPORT AGREEMENT
Anik Wulandari, Moch Najib Imanullah |
173-179
|
|
Ashari Imam Wicaksono, Diana Tantri Cahyaningsih |
180-184
|
|
Bangkit Pamungkas, Munawar Kholil |
185-190
|
|
Dheana Kartika, Pranoto , |
191-195
|
|
Embun Nurani Wulandari, Pujiyono , |
196-201
|
|
Fadilla Mariska Putri, Adi Sulistiyono |
202-207
|
|
Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda, Ambar Budhisulistyawati |
208-212
|
|
Ginanjar Bowo Saputra, Hernawan Hadi |
213-219
|
|
Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno, Hudi Asrori |
220-225
|
|
Hanifah Romadhoni, Arief Suryono |
226-230
|
|
Hanna Oktaviana Sutopo, Pujiyono , |
231-236
|
|
Joshua H.P Samosir, Pujiyono , |
237-242
|
|
Meliana Ferawati Sinaga, Pujiyono , |
243-247
|
|
Mohammad Amin Elfajri, Pujiyono , |
248-252
|
|
Muhammad Samsi Adinata Agus Nugraha, Mohammad Adnan, Diana Tantri Cahyaningsih |
253-258
|
|
Muhammad Zahid Abdul Aziz, Ambar Budhisulistyawati |
259-264
|
|
Nurdiani Yusnita Sari, Diana Tantri Cahyaningsih |
265-270
|
|
Rachmalia Rosa Wardhani, Adi Sulistiyono |
271-276
|
|
Revina Aprilia Dewantari, Munawar Kholil |
277-281
|
|
Reza Wahyu Widagdo, Diana Tantri Cahyaningsih |
282-286
|
|
Rismawan Yuda Prasetya, Albertus Sentot Sudarwanto |
287-292
|
|
Yudha Sindu Riyanto, Tuhana , |
293-297
|