PERLINDUNGAN HUKUM SENI BATIK MOTIF KONTEMPORER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi di Kampung Batik Laweyan Kota Surakarta)

Bangkit Pamungkas, Munawar Kholil

Abstract

Abstract
This article aims to know the problems and solutions that can be done to overcome the problematics of legal protection of copyrights of contemporary batik motif  in Kampung Batik Laweyan Surakarta City based on regulation number 28 in the year 2014 regarding copyright.This research is a type of empirical legal research that is descriptive with qualitative approach. The type of data used is primary data and secondary data. Data collection techniques by interview and literature study. Data analysis techniques with interactive qualitative data analysis.Problematic protection of copyright law of batik art of contemporary motif is from batik craftsmen, firstly because of lack of awareness of copyright law; secondly, the cost of registration of creation is less affordable and thirdly, the process of registration of creation is complicated and the process is long. While the problematic from the government side, first the minimum budget and the quota of facilitation of creation registration that is in charge by the government is limited. Second, the lack of Human Resources for the socialization of IPR and registration program creation. Based on the data, showed 66.6% of contemporary batik craftsmen in Kampung Batik Laweyan did not register his creations. Contemporary batik craftsmen who registration their creation, entirely because of the program of facilitation of registration creation for free by the government. Craftsmen have no intention of registering their creations if there is no government free registration facilitation program. The solution that can be done is to increase the budget and quota facilitation registration creation for free, conduct socialization of IPR and registration program creation, accelerate the registration process of creation, and need to form advocacy team/escort special legal and intellectual property in laweyan batik industrial area to raise awareness law of batik craftsmen.

Keywords: Legal Protection; Copyright; Batik Contemporary

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui problematika serta solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi problematika perlindungan hukum hak cipta seni batik motif kontemporer di Kampung Batik Laweyan Kota  Surakarta  berdasarkan  Undang-undang  Nomor  28 Tahun  2014  tentang  Hak  Cipta.  Penelitian ini  merupakan  jenis  penelitian  hukum  empiris  yang  bersifat  deskriptif  dengan  pendekatan  kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka.Teknik analisis data dengan analisis data kualitatif interaktif. Problematika perlindungan hukum hak cipta seni batik motif kontemporer adalah dari pengrajin batik, pertama karena kurangnya kesadaran hukum hak cipta, kedua, biaya pencatatan ciptaan kurang terjangkau dan ketiga, proses pencatatan ciptaan yang rumit dan prosesnya lama. Sedangkan problematika dari sisi pemerintah, pertama minimnya anggaran dan kuota fasilitasi pencatatan ciptaan yang di tanggung oleh pemerintah terbatas. Kedua, kurangnya  Sumber Daya Manusia untuk sosialisasi HKI dan program  pencatatan ciptaan. Berdasarkan data, menunjukan 66,6 % pengrajin batik motif kontemporer di Kampung Batik Laweyan tidak mencatatkan ciptaannya. Pengrajin batik motif kontemporer yang mencatatkan ciptaannya, keseluruhannya dikarenakan adanya program fasilitasi pencatatan ciptaan secara gratis oleh pemerintah. Pengrajin tidak mempunyai niat mencatatkan ciptaannya apabila tidak ada program fasilitasi pencatatan
ciptaan secara gratis oleh pemerintah. Solusi yang dapat di lakukan yaitu menambah anggaran dan kuota fasilitasi pencatatan ciptaan secara gratis, melakukan sosialisasi HKI dan program pencatatan ciptaan, mempercepat proses pencatatan ciptaan, serta perlu membentuk tim advokasi/pendamping khusus bagian hukum dan HKI di kawasan industri batik Laweyan untuk meningkatkan kesadaran hukum pengrajin batik.

Kata kunci: Perlindungan Hukum; Hak Cipta; Batik Motif Kontemporer

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.