AKIBAT HUKUM PENGHIBAHAN HARTA ORANGTUA KEPADA ANAK YANG MELANGGAR HAK LEGITIME PORTIE ANAK YANG LAIN MENURUT KUHPERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 433/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST)
Abstract
Abstract
The purposes of this article are to know if the provisions of Legitime Portie according to civil code appropriate and applied in Judge Decision Number 433/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST and investigate the effect of law granting parental property to children who violate legitime portie according to Decision of Judge Number 433/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. This research is normative legal research particulary prescriptive research. The data research are in the form of primary materials and secondary materials. The technique of collecting legal materials is literature study technique. The approaches in this research are legislation approach and case approach. The conceptual framework is deductive. The results of the research indicate that the judge has applied the legitime portie provisions contained in the covil code to impose the verdict whose the decision is to grant the Plaintiff’s claim to cancel the Deed of No. 1 dated October 2, 1992 made in front of the Notary FJ Mawati on the “Wasiat” on behalf of Dicky Benjamin Masengi, as long as the contents concerning PT Lembah Nyiur Indah, is invalid or void by law. The legal consequences arising after the above verdict are the recalculation of assets already shared in the deed of the grant.
Keywords: Grant Will; Legitime Portie; Legal Effect
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah ketentuan Legitime Portie menurut KUHPdt sudah sesuai dan diterapkan dalam Putusan Hakim Nomor 433/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST dan apa akibat hukum penghibahan harta orangtua kepada anak yang melanggar hak mutlak/hak legitime portie menurut Putusan Hakim Nomor 433/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber data penelitian yaitu berupa bahan-bahan primer dan bahan-bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Hakim sudah menerapkan ketentuan legitime portie yang terdapat dalam KUHPerdata untuk menjatuhkan putusan dengan hasil putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan Akta Wasiat No. 1 tertanggal 2 Oktober 1992 yang dibuat di hadapan Notaris FJ Mawati tentang “Wasiat” atas nama Pewaris Dicky Benyamin Masengi, sepanjang isinya mengenai PT Lembah Nyiur Indah, adalah tidak sah atau batal demi hukum. Akibat hukum yang timbul setelah adanya putusan di atas adalah adanya perhitungan kembali harta-harta yang telah dibagi di dalam akta hibah wasiat tersebut.
Kata Kunci: Hibah Wasiat; Legitime Portie; Akibat Hukum
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.