EKSISTENSI PUTUSAN ARBITRASE TERHADAP GUGATAN OLEH SALAH SATU PIHAK MELALUI PENGADILAN

Meliana Ferawati Sinaga, Pujiyono ,

Abstract

Abstract
This article aims to find out about the existence of an arbitration award against a lawsuit by one of the parties through a court because it is based on dissatisfaction with the decision issued by the arbitrator. This legal research is a normative legal research with the prescriptive characteristic. Research approach used by writer in this research is approach of law (statue approach). Sources of research data are primary legal materials (Arbitration Law, Judicial Power Law, HIR,), secondary legal materials (books, journals, legal thesis), and tertiary legal materials (KBBI, Internet). The technique of collecting legal materials used in this research is document study (literature study). The results of the study indicate that a lawsuit committed by either party can not invalidate an arbitral award because based on its legal force the award of the arbitration is final and binding for the parties to the dispute and not open any remedy. A decision which already has a permanent legal force (kracht van gewijsde power in force) can not be contested, it means that it has closed the opportunity to use a legal effort to fight the verdict.

Keywords: Arbitration; Court; Existence;

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk  mengetahui tentang eksistensi putusan arbitrase terhadap gugatan oleh salah satu pihak melalui pengadilan karena didasari ketidakpuasan atas putusan yang dikeluarkan oleh arbiter. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif  yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan  penulis  dalam  penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Sumber data penelitian adalah bahan hukum primer (UU Arbitrase, UU Kekuasaan Kehakiman, HIR,), bahan  hukum  sekunder    (buku,  jurnal,  skripsi  hukum),  dan  bahan  hukum  tersier  (KBBI,  Internet). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan yang dilakukan oleh salah satu pihak tidak dapat membatalkan putusan arbitrase karena berdasarkan kekuatan hukumnya putusan arbitrase sudah final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa dan tidak terbuka upaya hukum apapun. putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (kracht van gewijsde power in force) tidak dapat diganggu gugat, itu artinya sudah tertutup kesempatan menggunakan upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.

Kata Kunci: Arbitrase; Pengadilan; Eksistensi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.