PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INVESTASI ILEGAL
Abstract
Abstract
The purpose of this article is to find out the role of Financial Services Authority (OJK) in providing legal protection for victims of illegal investments. The research method used is empirical legal research (sociological / non doctrinal) with the descriptive research character and using qualitative approach. The research location used by the authors to compile this research is in OJK Solo. The results showed that the role of OJK in providing legal protection against victims of illegal investment begins with the acceptance of reports by OJK. The report is directly coordinated to the Investment Alert Task Force to be followed up regarding repressive law enforcement. The report also became one of the sources of information for Market Intelligence OJK to be investigated further. From the research of Market Intelligence OJK, investment company indicated illegal will be directly in publication through Investor Alert Portal (IAP). The list of illegal investment company names in the IAP will be also followed up by the Investment Alert Task Force for repressive law enforcement. The form of repressive legal protection against victims of illegal investment companies conducted by the Investment Alert Task Force is to impose sanctions in the form of termination of business activities to such illegal investment companies.
Keywords: Financial Services Authority; Legal Protection; Illegal Investment
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban investasi ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis/non doctrinal) dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian yang digunakan penulis untuk menyusun penelitian ini adalah di OJK Solo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran OJK dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal diawali dengan adanya penerimaan laporan oleh OJK. Laporan tersebut langsung dikoordinasikan kepada Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti terkait penegakan hukum represif. Laporan tersebut juga menjadi salah satu sumber informasi bagi Market Intelligence OJK yang akan diteliti lebih lanjut. Dari hasil penelitian Market Intelligence OJK, perusahaan investasi yang terindikasi ilegal akan langsung di publikasi melalui Investor Alert Portal (IAP). Daftar nama perusahaan investasi ilegal di IAP juga akan ditindak lanjuti oleh Satgas Waspada Investasi untuk penegakan hukum represif. Bentuk perlindungan hukum represif terhadap korban dari perusahaan investasi ilegal yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi adalah dengan memberikan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha kepada perusahaan investasi ilegal tersebut.
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Perlindungan Hukum; Investasi Ilegal
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.