TINJAUAN IMPLEMENTASI FUNGSI SOSIAL DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA RUMAH SAKIT BERBADAN HUKUM PERSEROAN

Hanna Oktaviana Sutopo, Pujiyono ,

Abstract

Abstract
This article aims to determine the implementation of social funtions which is part of health services in hospitals and Corporate Social Responsibility (CSR) which becomes the obligation for every company. This normative research examines the legal materials, it uses primary materials which are analizing the regulations as positive law in Indonesia. This research uses statue approach and philosophy approach in terms of social function and CSR at the private hospital. Thi research shows that social function is not same as CSR that implemented by  company. CSR is the responsibility that must be addressed in the core business and implemented as the principle of fairness. This is what differentiate between CSR and social functions that has been regulated in Hospital Law of the Republic Indonesia No. 44/2009 as the principles and objectives of hospital. Therefore, the hospital that has implemented its social function, can not be considered to have implemented CSR.

Keywords: Social Functions; Corporate Social Responsibility (CSR); Private Hospital.

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi sosial yang menjadi bagian dari penyelenggaraan kesehaan di rumah sakit dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan.  Penelitian  ini  merupakan penelitian normatif yang mengkaji bahan-bahan hukum, baik bahan hukum  primer yang bersifat mengikat perundang-undangan sebagai hukum positif di Indonesia maupun  bahan  hukum  sekunder melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan filsafat (philosophy approach) dari segi fungsi sosial dan CSR pada rumah sakit berbadan hukum perseroan. Berdasarkan kajian yang dilakukan, diketahui bahwa fungsi sosial tidak sama dengan CSR yang dilaksankaan di perusahaan. CSR dilaksanakana sebagai suatu tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi di luar core business  dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran semata. Sedangkan fungsi sosial sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah  Sakit,  menjadi  sebuah  asas  dan  tujuan  yang  tidak  dapat  dilepaskan  dari  penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga rumah sakit yang telah melaksanakan fungsi sosialnya, tidak dapat dikatakan telah melaksankan CSR.

Kata Kunci: Fungsi Sosial; Corporate Social Responsibility (CSR); Rumah Sakit Berbadan Hukum Perseroan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.