KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KONTRAK BISNIS BERBAHASA ASING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Fadilla Mariska Putri, Adi Sulistiyono

Abstract

Abstract
The absence of the threat of sanctions againts obligation to use Bahasa Indonesia in a contract subject to  Law  Number  24  of  2009  concerning  Flag,  Language,  Country’s  Symbols,  and  National Anthem caused anxiety both in the general public and a practitioner of law. This article aims to know the legal certainty as to the business contract in foreign languages since Law Number 24 Of 2009 Concerning Flag, Language, Country’s Symbols, and National Anthem Became Affective. This article is normative legal research which is prescriptive. Types and sources of data for this research include primary data and secondary data. Data collection techniques used in library study. Technical analysis is deductive method. The result shows that Article 87 Law Number 12 of 2011 provide legal certainty that since Law Number 24 of 2009 became affective the business contract of foreign languages which does not use the Indonesian becomes invalid and null and void.

Keywords: Business Contract; Null and Void; Legitimacy of Contract

Abstrak
Ketidakberadaan  ancaman  sanksi  pelanggaran  kewajiban  penggunaan  bahasa  Indonesia  dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menimbulkan keresahan baik di masyarakat maupun praktisi hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap kontrak bisnis berbahasa asing setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adanya Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memberikan kepastian hukum bahwa setelah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disahkan, tidak dibuatnya kontrak bisnis berbahasa asing tanpa versi bahasa Indonesia adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang.

Kata Kunci: Kontrak Bisnis; Batal Demi Hukum; Sahnya Kontrak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.