ANALISIS KASUS PERMOHONAN POLIGAMI YANG DIDAHULUI NIKAH SIRRI BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan No. 840/Pdt.G/2015/PA.SKA)
Abstract
Abstract
The aims of writing this article is to analyze the decision of polygamy preceded by the underhand
marriage or marriage of sirri, because the marriage of polygamy done sirri is still done in society. Sirri
marriage is a marriage that is only valid according to religion (islam) but does not get legal protection
from the State because it is not registered. Meanwhile, in case the husband will apply for permission to
have more than one (polygamy) wife must obtain permission from the religious court. In this paper using
normative juridical approach which is based on marriage law in Indonesia, namely Law Number 1 Year
1974 about Marriage, Government Regulation Number 9 Year 1975 on Implementation of Law Number
1 Year 1974 about Marriage and also Compilation of Law Islam (KHI).Therefore, the Parliament together
with the Government must immediately amend Law Number 1 Year 1974 about Marriage because it can
not accommodate the aspect of marriage.
Keywords: Marriage; Judge’s Decision; Polygamy; Marry Sirri.
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan poligami yang didahului dengan pernikahan sirri,
karena pernikahan poligami yang dilakukan secara sirri masih dilakukan di dalam masyarakat.Pernikahan
sirri adalah pernikahan yang hanya sah menurut agama (islam) tapi tidak mendapat perlindungan hukum
dari Negara karena tidak dicatatkan. Sedangkan, dalam hal suami akan mengajukan izin beristeri lebih dari
seorang (poligami) maka harus mendapatkan izin dari pengadilan agama. Dalam tulisan ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang di dasarkan pada hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yaitu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Maka dari itu, DPR bersama dengan Pemerintah harus segera mengamandemen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena sudah tidak dapat mengakomodasi
permasalahan terkait perkawinan.
Kata Kunci: Perkawinan; Putusan Hakim; Poligami; Nikah Sirri
The aims of writing this article is to analyze the decision of polygamy preceded by the underhand
marriage or marriage of sirri, because the marriage of polygamy done sirri is still done in society. Sirri
marriage is a marriage that is only valid according to religion (islam) but does not get legal protection
from the State because it is not registered. Meanwhile, in case the husband will apply for permission to
have more than one (polygamy) wife must obtain permission from the religious court. In this paper using
normative juridical approach which is based on marriage law in Indonesia, namely Law Number 1 Year
1974 about Marriage, Government Regulation Number 9 Year 1975 on Implementation of Law Number
1 Year 1974 about Marriage and also Compilation of Law Islam (KHI).Therefore, the Parliament together
with the Government must immediately amend Law Number 1 Year 1974 about Marriage because it can
not accommodate the aspect of marriage.
Keywords: Marriage; Judge’s Decision; Polygamy; Marry Sirri.
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan poligami yang didahului dengan pernikahan sirri,
karena pernikahan poligami yang dilakukan secara sirri masih dilakukan di dalam masyarakat.Pernikahan
sirri adalah pernikahan yang hanya sah menurut agama (islam) tapi tidak mendapat perlindungan hukum
dari Negara karena tidak dicatatkan. Sedangkan, dalam hal suami akan mengajukan izin beristeri lebih dari
seorang (poligami) maka harus mendapatkan izin dari pengadilan agama. Dalam tulisan ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang di dasarkan pada hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yaitu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Maka dari itu, DPR bersama dengan Pemerintah harus segera mengamandemen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena sudah tidak dapat mengakomodasi
permasalahan terkait perkawinan.
Kata Kunci: Perkawinan; Putusan Hakim; Poligami; Nikah Sirri
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.