KATA PENGANTAR
Pandemi Covid 19 yang masuk ke Indonesia sejak Maret 2020 telah memaksa kita untuk melakukan pembiasaan baru 3 M bahkan 5 M menjadi pembiasaan baru dalam interrelasi pergaulan sosial kita. Di dalam dunia akademik juga harus melakukan pembiasaan-pembiasaan baru guna tetap memastikan target pembelajaran, penelitiand an pengabdian kepada masyarakat tetap terpenuhi. Sampai saat ini, para ahli epidemologi meyakini bahwa pandemi Covid 19 akan memebersamai kita untuk waktu setidaknya, dua atau tiga tahun kedepan.
Respon hukum selalu berada dibelakang perubahan sosial, termasuk dalam Hukum Ekonomi, namun demikian respon hukum menghendaki kondisi yang seimbang dan memberi kemanfaatan, yang dijamin dengan kepastian hukum. Berbagai peristiwa dalam revolusi industri 4.0 dan society 5.0 menunjukkan gejala sosial yang berubah. Perubahan ekonomi yang begitu cepat dalam fase ini ditunjukkan denga pemanfaat teknologi digital. Alat pembayaran sebagai contoh, jika pada masa-masa lalu kita sering mendengar “ bayarlah dengan uang pas”, maka kondisi tersebut sudah jarang kita temui, uang digital dalam banyak tempat telah menggantikan uang fisik/kartal. Namun demikian, kehadiranya bukan sama sekali tanpa resiko, oleh karena itu bagaimana resiko hukum dan perlindungan hukum bagi para pihakdalm penggunaan uang digital akan dibahas dalam edisi kali ini.
Selain itu, digitalisasi juga telah masuk ke berbagai aspek, salah satunya adalah dalam lembaga keuangan. Sistem peminjaman uang telah banyak menggunakan kecepatan teknologi melalui Financial Technology. Pemanfaatan
tekonolgi jelas memberikan banyak manfaat, berupa kemudahan, batas ruang yang dapat ditembus, kecepatan transaksi dan lain sebagainya. Namun demikian dengan barbagai manfaat tersebut bukan berarti tidak akan menghadirkan resiko.Kemudaha yang diberikan teknologi dalam banyak hal juga dapat dimanfaatkan berbagai pihak yang memiliki itikad tidak baik yang terbukti dengan adanya banyak sekali lembaga Financial Technology ilegal yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan kepada masyarakat. Bagaimana respon hukum dalam memebrika perlindungan terhadap pengguna Financial Technology yang legal maupun ilegal, dalam edisi kali ini juga akan dibahas.Berbagai sajian artikel lengkap di bidang lain juga hadir dalam edisi kali ini, antara lain mengenai hukum perkawinan, waris, kontrak dagang dan hak cipta. Materi-materi seputar Hukum pedata yang hadir akan sayang kalau dilewatkan untuk dibaca. Meskipun kondisi pandemi, tetapi imun dan ilmu kita tetap harus diasah, Private Law hadir untuk memberikan referensi keilmuan di bidang perdata.
Selamat membaca.
Pandemi Covid 19 yang masuk ke Indonesia sejak Maret 2020 telah memaksa kita untuk melakukan pembiasaan baru 3 M bahkan 5 M menjadi pembiasaan baru dalam interrelasi pergaulan sosial kita. Di dalam dunia akademik juga harus melakukan pembiasaan-pembiasaan baru guna tetap memastikan target pembelajaran, penelitiand an pengabdian kepada masyarakat tetap terpenuhi. Sampai saat ini, para ahli epidemologi meyakini bahwa pandemi Covid 19 akan memebersamai kita untuk waktu setidaknya, dua atau tiga tahun kedepan.
Respon hukum selalu berada dibelakang perubahan sosial, termasuk dalam Hukum Ekonomi, namun demikian respon hukum menghendaki kondisi yang seimbang dan memberi kemanfaatan, yang dijamin dengan kepastian hukum. Berbagai peristiwa dalam revolusi industri 4.0 dan society 5.0 menunjukkan gejala sosial yang berubah. Perubahan ekonomi yang begitu cepat dalam fase ini ditunjukkan denga pemanfaat teknologi digital. Alat pembayaran sebagai contoh, jika pada masa-masa lalu kita sering mendengar “ bayarlah dengan uang pas”, maka kondisi tersebut sudah jarang kita temui, uang digital dalam banyak tempat telah menggantikan uang fisik/kartal. Namun demikian, kehadiranya bukan sama sekali tanpa resiko, oleh karena itu bagaimana resiko hukum dan perlindungan hukum bagi para pihakdalm penggunaan uang digital akan dibahas dalam edisi kali ini.
Selain itu, digitalisasi juga telah masuk ke berbagai aspek, salah satunya adalah dalam lembaga keuangan. Sistem peminjaman uang telah banyak menggunakan kecepatan teknologi melalui Financial Technology. Pemanfaatan
tekonolgi jelas memberikan banyak manfaat, berupa kemudahan, batas ruang yang dapat ditembus, kecepatan transaksi dan lain sebagainya. Namun demikian dengan barbagai manfaat tersebut bukan berarti tidak akan menghadirkan resiko.Kemudaha yang diberikan teknologi dalam banyak hal juga dapat dimanfaatkan berbagai pihak yang memiliki itikad tidak baik yang terbukti dengan adanya banyak sekali lembaga Financial Technology ilegal yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan kepada masyarakat. Bagaimana respon hukum dalam memebrika perlindungan terhadap pengguna Financial Technology yang legal maupun ilegal, dalam edisi kali ini juga akan dibahas.Berbagai sajian artikel lengkap di bidang lain juga hadir dalam edisi kali ini, antara lain mengenai hukum perkawinan, waris, kontrak dagang dan hak cipta. Materi-materi seputar Hukum pedata yang hadir akan sayang kalau dilewatkan untuk dibaca. Meskipun kondisi pandemi, tetapi imun dan ilmu kita tetap harus diasah, Private Law hadir untuk memberikan referensi keilmuan di bidang perdata.
Selamat membaca.
Table of Contents
PRIVAT LAW
Damasha Khoiri Clevalda, Dona Budi Kharisma |
1-9
|
|
Elisha Floriantina, Yudho Taruno Muryanto |
10-18
|
|
Fairuz Afrianarko, Arief Suryono |
19-25
|
|
Indah Nur Fajri |
26-35
|
|
Desy Rosanti |
36-42
|
|
Ditarizky Wijayanti, ' Pujiyono |
43-51
|
|
Diah Rahma Kusumaningrum, ' Pujiyono |
52-62
|
|
Andryan Dwi Prabawa, Hernawan Hadi |
63-70
|
|
Arinda Dyah Pratiwi, Arief Suryono |
71-80
|
|
Ayu Kurniajati, ' Pranoto |
81-87
|
|
Christ Aldo Susanto, M. Hudi Asrori Sayuti |
88-97
|
|
Ervita Tri Aryani |
98-106
|
|
Hanifah Romadhoni, Arief Suryono |
107-114
|
|
lailia syifaatur rosida, Mochammad Najib Imanullah |
115-123
|
|
lintang wistu malindi, Mochammad Najib Imanullah |
124-136
|
|
Muhammad Arif Widyanto |
137-142
|
|
Muhammad Said Honggowongso |
143-154
|
|
Novita Ratna Filianky, Hernawan Hadi |
155-163
|
|
Pradnya Paramitha Dias Rahmadhani, Mochammad Najib Imanullah |
164-173
|
|
Prasidya Mohammad, Mochammad Najib Imanullah |
174-182
|
|
RR. Intan Ratih Perwitasari, Adi Sulistiyono |
183-191
|
|
Silvi Triadita Sari, Arief Suryono |
192-201
|
|
Windy Putri Daniati, ' Pranoto |
202-209
|
|
Yonna Aprilla Kurniawati, Ambar Budhisulistyawati |
210-217
|
|
zennia almaida, Mochammad Najib Imanullah |
218-226
|