Vol 9, No 1 (2021)

Januari-Juni

DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v9i1

KATA PENGANTAR

Pandemi Covid 19 yang masuk ke Indonesia sejak Maret 2020 telah memaksa kita untuk melakukan pembiasaan baru 3 M bahkan 5 M menjadi pembiasaan baru dalam interrelasi pergaulan sosial kita. Di dalam dunia akademik juga harus melakukan pembiasaan-pembiasaan baru guna tetap memastikan target pembelajaran, penelitiand an pengabdian kepada masyarakat tetap terpenuhi. Sampai saat ini, para ahli epidemologi meyakini bahwa pandemi Covid 19 akan memebersamai kita untuk waktu setidaknya, dua atau tiga tahun kedepan.
Respon hukum selalu berada dibelakang perubahan sosial, termasuk dalam Hukum Ekonomi, namun demikian respon hukum menghendaki kondisi yang seimbang dan memberi kemanfaatan, yang dijamin dengan kepastian hukum. Berbagai peristiwa dalam revolusi industri 4.0 dan society 5.0 menunjukkan gejala sosial yang berubah. Perubahan ekonomi yang begitu cepat dalam fase ini ditunjukkan denga pemanfaat teknologi digital. Alat pembayaran sebagai contoh, jika pada masa-masa lalu kita sering mendengar “ bayarlah dengan uang pas”, maka  kondisi tersebut sudah jarang kita temui, uang digital dalam banyak tempat telah menggantikan uang fisik/kartal. Namun demikian, kehadiranya bukan sama sekali tanpa resiko, oleh karena itu bagaimana resiko hukum dan perlindungan hukum bagi para pihakdalm penggunaan uang digital akan dibahas dalam edisi kali ini.
Selain itu, digitalisasi juga telah masuk ke berbagai aspek, salah satunya adalah dalam lembaga keuangan. Sistem peminjaman uang telah banyak menggunakan kecepatan teknologi melalui Financial Technology. Pemanfaatan
tekonolgi jelas memberikan  banyak manfaat, berupa kemudahan, batas ruang yang dapat ditembus, kecepatan transaksi dan lain sebagainya. Namun demikian dengan barbagai manfaat tersebut bukan berarti tidak akan menghadirkan resiko.Kemudaha yang diberikan teknologi dalam banyak hal juga dapat dimanfaatkan berbagai pihak yang memiliki itikad tidak baik yang terbukti dengan adanya banyak sekali lembaga Financial Technology ilegal yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan kepada masyarakat. Bagaimana respon hukum dalam memebrika perlindungan terhadap pengguna Financial Technology yang legal maupun ilegal, dalam edisi kali ini juga akan dibahas.Berbagai sajian artikel lengkap di bidang lain juga hadir dalam edisi kali ini, antara lain mengenai hukum perkawinan, waris, kontrak dagang dan hak cipta. Materi-materi seputar Hukum pedata yang hadir akan sayang kalau dilewatkan untuk dibaca. Meskipun kondisi pandemi, tetapi imun dan ilmu kita tetap harus diasah, Private Law hadir untuk memberikan referensi keilmuan di bidang perdata.
Selamat membaca.

Table of Contents

PRIVAT LAW

Damasha Khoiri Clevalda, Dona Budi Kharisma
PDF
1-9
Elisha Floriantina, Yudho Taruno Muryanto
PDF
10-18
Fairuz Afrianarko, Arief Suryono
PDF
19-25
Indah Nur Fajri
PDF
26-35
Desy Rosanti
PDF
36-42
Ditarizky Wijayanti, ' Pujiyono
PDF
43-51
Diah Rahma Kusumaningrum, ' Pujiyono
52-62
Andryan Dwi Prabawa, Hernawan Hadi
PDF
63-70
Arinda Dyah Pratiwi, Arief Suryono
PDF
71-80
Ayu Kurniajati, ' Pranoto
PDF
81-87
Christ Aldo Susanto, M. Hudi Asrori Sayuti
PDF
88-97
Ervita Tri Aryani
PDF
98-106
Hanifah Romadhoni, Arief Suryono
PDF
107-114
lailia syifaatur rosida, Mochammad Najib Imanullah
PDF
115-123
lintang wistu malindi, Mochammad Najib Imanullah
PDF
124-136
Muhammad Arif Widyanto
PDF
137-142
Muhammad Said Honggowongso
PDF
143-154
Novita Ratna Filianky, Hernawan Hadi
PDF
155-163
Pradnya Paramitha Dias Rahmadhani, Mochammad Najib Imanullah
PDF
164-173
Prasidya Mohammad, Mochammad Najib Imanullah
PDF
174-182
RR. Intan Ratih Perwitasari, Adi Sulistiyono
PDF
183-191
Silvi Triadita Sari, Arief Suryono
PDF
192-201
Windy Putri Daniati, ' Pranoto
PDF
202-209
Yonna Aprilla Kurniawati, Ambar Budhisulistyawati
PDF
210-217
zennia almaida, Mochammad Najib Imanullah
PDF
218-226