TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KEMITRAAN TERNAK ANTARA PT CEMERLANG UNGGAS LESTARI DENGAN PETERNAK RAKYAT
Abstract
abstract
This articles aims to find out what problems arise if there is a default of contract and resolution of the problem. The type of research that the author uses in preparing this legal research is the non-doctrinal research is descriptive research. The approach used is a qualitative approach. The types of data used are primary data and secondary data. The technique of collecting data are interview and literature study. Data analysis techniques use qualitative data by using, grouping, and selecting data obtained from field research, then proceed with theories, principles, and legal norms obtained from library studies. Based on the results of the research and discussion, it can be seen that PT Cemerlang Unggas Lestari is a provider of production facilities for broiler cultivation. PT Cemerlang Unggas Lestari implements a system of partnership with community farmers. Collaborative partnership arises through an extensive process to community farmers, which is then set forth in a Broiler Cultivation Partnership Cooperation Agreement. In the partnership cooperation agreement, it was concluded that there were several problems related to the non-registration of collateral and immovable property belonging to the nucleus by the nucleus and there were several plasma parties who defaulted. How to solve the problem through negotiation.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan apa saja yang timbul dalam perjanjian kerjasama kemitraan antara PT Cemerlang Unggas Lestari dengan Peternak Rakyat jika terjadi wanprestasi dan penyelesaian atas permasalahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penulisan hukum adalah penelitian hukum empiris atau non-doctrinal research bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan Penulis adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa PT Cemerlang Unggas Lestari merupakan perusahaan penyedia sarana produksi bagi budidaya ayam pedaging. PT Cemerlang Unggas Lestari menerapkan sistem kerjasama kemitraan dengan para peternak rakyat. Kerjasama kemitraan kemudian dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerjasama Kemitraan Budidaya Ayam Pedaging. Di dalam perjanjian kerjasama kemitraan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terjadi beberapa permasalahan terkait tidak didaftarkannya barang jaminan yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik plasma oleh inti dan terdapat beberapa pihak plasma yang melakukan wanprestasi. Cara penyelesaian dari permasalahan tersebut melalui negosiasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
M. Rasyaf. 2004. Manajemen Peternakan Ayam Kampung. Yogyakarta: Kanisius. Rachmadi Usman. 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika. Fatma Paparang. 2014. “Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia”. Jurnal LPPM Bidan EkoSosBudKum. Volume 1 Nomor 2. Muhammad Ikhsan. 2016. “Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan pada PT. Capella Multidana”. Jurnal JOM Fakultas Hukum. Volume III Nomor 1. Nevey Farida Ariani. 2012. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”. Jurnal Rechts Vinding. Volume 1 Nomor 2. Ruth-Helen Samujh. 2012. “Credit Guarantee Schemes Supporting Small Enterprise Development”. Asian Journal of Business and Accounting. Volume 5 Nomor 2. Tri Kurniawan. 2016. “Kajian Yuridis Terhadap Parate Eksekusi Objek Jaminan dalam Perjanjian Hak Tanggungan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Volume 4 Edisi 2. Wahyu Pratama. 2015. “Tinjauan Hukum Tentang Sertifikat Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.Volume 3 Edisi 6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/PK.240/5/2017 Tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.