IMPLEMENTASI HAK MEREK SEBAGAI OBJEK JAMINAN DALAM PERJANJIAN PENJAMINAN FIDUSIA

Prasidya Mohammad, Mochammad Najib Imanullah

Abstract

Abstrak

The purpose of this study discusses about implementation of trademarks as a fiduciary guarantee because there has been no legal certainty in the transfer of trademarks as a fiduciary guarantee, the legal vacuum has led to differences in interpretation of the transfer of trademarks as collateral objects.This research is a descriptive normative legal research. It used is the statute approach and the comparative approach. The material used in this writing is obtained from a collection of primary legal materials and a collection of secondary legal materials using data collection techniques in the form of library studies. In analyzing legal material, a method of syllogism deduction is used to explain a general matter then draw it into a more specific conclusion and based on the results of research and discussion it can be concluded that the implementation of trademarks as a fiduciary guarantee requires special regulations as a form of legal certainty over the transfer of rights brand in the form of fiduciary guarantees in supporting economic development.

Abstrak

Kajian ini dimaksudkan untuk membahas implementasi hak merek yang hingga kini belum terdapat kepastian hukum dalam pengalihan hak merek sebagai jaminan fidusia, tidak adanya pengaturan secara khusus menimbulkan terjadinya perbedaan pernafsiran terhadap pengalihan hak merek sebagai objek jaminan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan yang digunakan dalam penulisan ini diperoleh dari kumpulan bahan hukum primer dan kumpulan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dalam menganalisis bahan hukum, digunakan cara silogisme deduksi untuk menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus dan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi hak merek sebagai jaminan fidusia perlu adanya peraturan khusus sebagai bentuk kepastian hukum atas pengalihan hak merek berupa jaminan fidusia dalam mendukung perkembangan ekonomi di zaman moderen saat ini.


Keywords

Trademarks; Collateral; Fiduciary. Hak Merek;Jaminan;Fidusia.

Full Text:

PDF

References

Buku Abdul R. Saliman. 2008. Hukum Bisnis untuk Perusahaan. Jakarta : Prenada Media Group. J. Satrio. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Keller. 2008. Strategic Brand Management: Building, Measuring, and Managing Brand Equity. New Jersey : Pearson Education. Mariam Darus Badrulzaman. 1996. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung : Alumni. R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita. Ricky Rustam. 2017. Hukum Jaminan. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia. Susilowardani. “Problematika Yuridis Objek Jaminan Fidusia Berupa Hak Merek Sebagai Agunan Kredit di Bank”. Thesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Sebelas Maret Surakarta. Januari 2015. Jurnal Agung Sujatmiko. 2010. “Perjanjian Lisensi Merek Terkenal”. Jurnal Mimbar Hukum Fakultas UGM. Vol. 22. No. 2 --------------------. 2011. “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek”. Jurnal Media Hukum. Vol. 18 No.2. Ayu Trieesnaning Rahmawati. 2016. “Analisis Keputusan Pemberian Kredit Dalam Langkah Meminimalisir Kredit Bermasalah”. Jurnal Administrasi Bisnis. Vol. 35. No. 1. Deborah A. Demott. 1988. “Beyond Metaphor: An Analysis of Fiduciary Obligation”. Duke Law Journal. Vol. 21. No. 879. Mariam Darus Badrulzaman. 2000. “Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan”. Hukum Bisnis. Vol 11. N. Stephan Kinsella. 2001. “Against Intellectual Property”. Journal of Libertarian Studies. Vol. 15. No. 2. Rany Kartika. 2016. “Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Lex Renaissance. Vol.1. No.2. Riedel Wawointana. 2013. “Manfaat Jaminan Fidusia Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank”. Lex Privatum. Vol. 1. No. 3. Ross Grantham. 1996. “Doctrinal Bases for the Recognition of Proprietary Rights”. Oxford Journal of Legal Studies. Vol. 1. No. 567. Sri Mulyani. 2014. “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi”. Masalah-Masalah Hukum Jurnal UNTAG. Vol. 43. No.2. Steven Shavell. 1980. “Damage Measures for Breach of Contract”. The Bell Journal of Economics. Vol. 11. No. 2. Susilowardani. 2014. “Optimalisasi Nilai Ekonomi Hak Merek Menjadi Agunan Kredit Di Bank”. Jurnal Repertorium. Vol. 1. No. 1 Venantia Hadiarianti. 2008. “Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum HKI”. Jurnal Gloria Juris. Vol. 8. No. 2.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.