PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DAN REPRESIF BAGI PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI
Abstract
abstrak
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan uang elektronik dengan alat pembayaran menggunakan kartu lainnya dan mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna uang elektronik saat melakukan transaksi tol non tunai. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif yang datanya bersumber dari bahan hukum primer, yaitu peraturan yang terkait dengan uang elektronik dan transaksi tol non tunai dan bahan hukum sekunder, yaitu jurnal ilmiah, buku dan tulisan-tulisan yang membahas tentang uang elektronik dan transaksi tol non tunai. Kajian ini bersifat deskriptif analitis menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum, yaitu studi dokumen atau kepustakaan dengan content identification (memperlajari substansi) dengan menggunakan penafsiran hukum historis, penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran hukum teologis. Hasil dari kajian ini adalah uang elektronik dengan alat pembayaran menggunakan kartu lainnya memiliki persamaan dan perbedaan yang diidentifikasi dari fungsi dan kegunaanya dan perlindungan hukum bagi pengguna uang elektronik sudah diatur dalam peraturan yang berlaku saat ini.
Abstract
This study aims to determine the similarities and differences in electronic money with payment instruments using other cards and find out the legal protection for users of electronic money when conducted non-cash toll transactions. This study is a normative legal research whose data came from primary legal materials, namely regulations related to electronic money and non-cash toll transactions and secondary legal materials, namely scientific journals, books and writings that discuss electronic money and non-cash toll transactions. This study is descriptive analytical used legal material collection techniques, namely the study of documents or literature with content identification (learning substance) by used historical legal interpretation, interpretation of grammatical law and interpretation of theological laws. The results of this study are electronic money with other card payment instruments that have similarities and differences identified from their functions and uses and legal protection for users of electronic money has been regulated in the current regulations.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andrieu, Michel. 2001. “The Future of E-Money: Main Trends and Driving Forces”. Foresight,Volume 3 Issue: 5: 429-451. Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. 2008. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: P.T Alumni. Dehghan, Fariba. 2015. “E-Money Regulation for Consumer Protection”. International Journal of Law and Management, Volume 5 Nomor 6:610-620. Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu. Mintarsih. 2013. “Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik (E-Money) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 29 Nomor 02, September:896-907. Pranoto & Sekar Salma S. 2018. “Eksistensi Kartu Kredit dengan adanya Electronic Money (E-Money) sebagai Alat Pembayaran yang Sah”. Private Law, Volume 6 Nomor 1: 24-33. Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Ramadhan, Haikal. 2016. “Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi ditinjau dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PPerlindungan Hukum terhadap Pengguna Uang Elektonik”. Diponogoro Law Review, Volume 5 Nomor 2:1-18. Ramos, David, dkk. 2016. “Protecting Mobile Money Customer Funds in Civil Law Jurisdictions”. International and Comparative Law Quarterly,Volume 65, Juli: 705-739. Sifers, Randall, W. 1997. “Regulating Electronic Money in Small-Value Payment System:Telecommunication Law as a Regulatory Model”. Federal Communications Law Journal, Volume 49 Issue 3 Article 7: 701-729. Sitorus, Richo Fernando . 2018. “Perlindungan Hukum Pemegang Kartu Uang Elektronik ketika Hilang”. Jurnal Novum, Volume 3 Nomor 1:1-6. Soekanto, Soerjono, & Mamudji, S. 2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Sugiura, Nobuhiko. 2001. “Electronic Money and The Law: Legal Realities and Future Challenges”. Pacific Rim Law & Policy Journal, Volume 18 Nomor 3: 511-524. Usman, Rachmadi. 2017. “Karateristik Uang Elektronik”. Yuridika, Volume 32 Nomor 1, Januari:134-166. Wiwekananda, I Dewa Made Krishna. 2018. “Legalitas E-Money sebagai Alat Pembayaran yang Sah dalam Memasuki Jalan Bebas Hambatan”. Kertha Samaya, Volume 6 Nomor 3, Mei:1-15.
Refbacks
- There are currently no refbacks.