ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM PANITIA TENDER DALAM KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Andryan Dwi Prabawa, Hernawan Hadi

Abstract

Abstract

This study aims to determine about status tender committe and law enforcement on the tender committe in the case of bid rigging in Indonesia. The research methods is normative descriptive law with the legislation (statue approach) to the regulations relating to The Article 22 of The Act Anti Monopoly and Unfair Business Competition.

The kind of data which was used was secondary data which was obtained by using literature review data collecting technique, the next was analyzed by doing law interpretation systematically . The results of the study,  the status tender committe in bid rigging cases in Indonesia according to the elements of The Article 22 of The Act Anti Monopoly and Unfair Business Competition is categorized as the other parties elements vertically. Law enforcement on the tender committee can not be implemented by KPPU because the limited authority of KPPU in enforcing the law against the tender committee.

 

Keyword: Business Competition; Bid Rigging; Tender Committee

 

Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan hukum panitia tender dan penegakan hukum terhadap panitia tender dalam kasus persekongkolan tender di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap peraturan yang berkaitan dengan Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan melaksanakan penafsiran hukum secara sistematis. Adapun hasil kajian yaitu kedudukan hukum panitia tender dalam kasus persekongkolan tender di Indonesia menurut unsur yang terkandung dalam Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikategorikan sebagai unsur pihak lain secara vertikal. Penegakan hukum terhadap panitia tender tidak dapat dilaksanakan oleh KPPU karena terbatasnya kewenangan KPPU dalam penegakan hukum terhadap panitia tender.

 

Kata Kunci: Persaingan Usaha; Persekongkolan Tender; Panitia Tender

Full Text:

PDF

References

F. Daftar Pustaka Buku Arie Siswanto. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hermansyah. 2008. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2008. Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender. Jakarta: KPPU. Munir Fuady. 2003. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung: Citra Aditya Bakti. Rachmadi Usman. 2004. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Susanti Adi Nugroho. 2014. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Jurnal Hernawan Hadi. 2009. “Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Dengan Sifat Rule of Reason”. Yustisia Edisi No. 78 Sept-Desember 2009. Surakarta: Universitas Sebelas Maret. Krisanto, Yakub Adi. “Terobosan Hukum Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender (Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU No. 5/1999 Pasca Tahun 2006). Jurnal Hukum Bisnis. Vol 27 No. III

Refbacks

  • There are currently no refbacks.