TINJAUAN YURIDIS PEMENUHAN HAK TERTANGGUNG DALAM HAL PERUSAHAAN ASURANSI DINYATAKAN PAILIT

Fairuz Afrianarko, Arief Suryono

Abstract

Abstract

This article aims to determine the fulfillment of the insured's right when the insurance company is declared bankrupt. Bankruptcy decisions by the court have a legal effect on the loss of the bankrupt debtor's authority in managing his property. The authority will be transferred to the curator as the party managing the bankrupt assets. This condition allows the insured's rights not fulfilled in the insurance agreement due to bankruptcy. Based on that, there is a need for further research on the legal basis and mechanism for fulfilling the rights of the insured. The method used is normative legal research that is prescriptive. Based on the results of the study, the fulfillment of the event's insured rights or events that become the object of insurance occur when the insurance company is in bankruptcy, the insured has the right to receive payment of claims from bankrupt assets., these provisions are regulated in Article 52 paragraph (2) of Law No. 40 of 2014 about Insurance. Whereas the insured whose event has not occurred until the bankruptcy settlement is completed and still has the remaining premium from the rest of the insurance period, the insured has the right to request termination of the agreement and get the restorno premium as stipulated in Article 281 KUHD.

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak tertanggung pada saat perusahaan asuransi dinyatakan pailit. Putusan pailit oleh pengadilan berakibat hukum terhadap hilangnya kewenangan debitur pailit dalam pengurusan harta bendanya. Kewenangan akan beralih kepada kurator selaku pihak yang mengurusi harta pailit. Kondisi ini memungkinkan tidak terpenuhinya hak tertanggung dalam perjanjian asuransi karena terjadinya kepailitan. Sehingga perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai dasar hukum dan mekanisme pemenuhan hak tertanggung. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pemenuhan hak tertanggung yang evenemen atau peristiwa yang menjadi objek asuransi terjadi pada saat perusahaan asuransi dalam kondisi pailit  maka tertanggung berhak mendapatkan pembayaran klaim dari harta pailit, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sedangkan tertanggung yang evenemennya belum terjadi hingga pemberesan harta pailit selesai dan masih memiliki sisa premi dari sisa masa pertanggungan, maka tertanggung berhak untuk meminta pengakhiran perjanjian dan mendapatkan premi restorno yang diatur dalam Pasal 281 KUHD.

 

Keywords

Insured rights; Insurance Companies; Bankruptcy; Hak tertanggung; Perusahaan Asuransi; Kepailitan.

Full Text:

PDF

References

Ahmad Sapriadi. 2017. “Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Pada Perusahaan Asuransi Yang Pailit”. Jurnal FH Unram: Universits Mataram. Cloudiya Marcella, Etty Susilowati, dan Siti Mahmudah. 2016. “Kajian Yuridis Kedudukan Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi”. Diponegoro Law Journal. Vol 5, No. 4, 2016. Semarang: Universitas Diponegoro. Eri Lukmanul Hakim, Pulungan Bismar Nasution, Sunarmi, Mahmul Siregar. 2018. “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengajukan Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi (Studi Kasus Perusahaan Asuransi PT.Bumi Asih Jaya)”. USU Law Journal. Vol 6. No.4, Juli 2018. Sumatra Utara: Universitas Sumatera Utara. Erma Defiana Putriyanti dan Tata Wijayanta. 2010. “Kajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi”. Mimbar Hukum. Vol 2, No. 3, Oktober 2010. Yogyakarta: UGM Press. Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Henky K. V. Paendong. 2013. “Perlindungan Pemegang Polis Pada Asuransi Jiwa Di Kaitkan Dengan Nilai Investasi”. Jurnal Hukum Unsrat. Vol.I/No.6/Oktober-Desember. Manado: Universitas Sam Ratulangi. Paidi, Suncherly, dkk. 2018. “Image Of Indonesian Life Insurance Companies By Their Client’s Trust”. Academy of Strategic Management Journal. Vol 17, Issue 2, 2018. Jordan Whitney Enterprises. Ramlan Ginting. 2004. “ Kewenangan Tunggal Bank Indonesia dalam Kepailitan Bank”. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan. Vol 2, No. 2, Agustus 2004. Direktorat Hukum Bank Indonesia. Rosiani Niti Pawitri. 2017. “Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian”. Wacana Hukum. Vol 23, No. 1, April 2017. Surakarta: Universitas Slamet Riyadi. Saryana. 2012. ”Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit”. Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol.9 No.2 April 2012. Semarang: Universitas 17 Agustus 1945. Sherlin Indrawati. 2015. “Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan Asuransi “. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol 3, No. 5, 2015. Palu: Untad. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sutedi, Adrian. 2009 Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia. Wetria Fauzi. 2017. “The Authority Of The Financial Services Authority (Ojk) In Publishing Insurance Regulation In The Perspective Of Insurance Law In Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol 47, No. 2, 2017. Jakarta: Universitas Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.