LEGALITAS BITCOIN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE SEBAGAI PENGGANTI UANG RUPIAH

Muhammad Said Honggowongso

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan.  Teknik analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Keabsahan bitcoin merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.