PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DOMPET DIGITAL OLEH BANK INDONESIA

Damasha Khoiri Clevalda, Dona Budi Kharisma

Abstract

Abstract
The purpose of this articles was to determine the legal protection efforts undertaken by Bank Indonesia for digital wallet customers. This research method is a non-doctrinal legal research or social legal research with the nature of descriptive research. Bank Indonesia as the authority that regulates the payment system services including digital wallet has the obligation to guarantee the protection of its customers by making regulations and policies and supervision of the implementation of the regulation. Bank Indonesia has a customer protection effort by filing complaints and following up on complaints resolution, and education and literacy by Bank Indonesia. The handling of complaints settlement by Bank Indonesia consists of 3 (three) stages namely education, consultation and facilitation.


Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan Bank Indonesia terhadap nasabah pengguna dompet digital. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doctrinal atau social legal research dengan sifat penelitian deskriptif. Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur penyelenggaraan jasa sistem pembayaran termasuk dompet digital memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan nasabahnya dengan membuat peraturan dan kebijakan serta pengawasan dalam implementasi peraturan tersebut. Bank Indonesia juga melakukan upaya perlindungan terhadap nasabah dengan penyampaian pengaduan dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan, serta edukasi dan literasi oleh Bank Indonesia. Penanganan penyelesaian pengaduan oleh Bank Indonesia terdiri dari 3 (tiga) tahap yakni edukasi, konsultasi dan fasilitasi.

Keywords

Digital Wallet; Customer Protection; Bank Indonesia...Dompet Digital; Perlindungan Nasabah; Bank Indonesia..

Full Text:

PDF

References

Buku dan Artikel Ilmiah

A Mulyana, H Wijaya. 2018. “Perancangan E-Payment System pada

E-Wallet Menggunakan Kode QR Berbasis Android”. Jurnal

Sistem Komputer. Vol.7 No.2. Bandung: Universitas

Komputer Indonesia.

Aad Rusyad Nurdin.2018. “Kajian Peraturan Perlindungan Konsumen

di Sektor Perbankan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol.48.

No.2. Jakarta: Universitas Indonesia.

Cita Yustisia, Iswi Hariyani. 2017. “Perlindungan dan Penyelesaian

Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Teknologi

Finansial”. Buletin Hukum Kebanksentralan. Vol.14 No.1. Jakarta:

Bank Indonesia.

Dianne Eka Rusmawati. 2013. “ Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Dalam Transaksi E-Commerce”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum

Vol. 7 No. 2. Lampung: Universitas Lampung.

Fransiska Ari.2017. “Peranan Bank Indonesia Dalam Menjaga Stabilitas

Sistem Keuangan: Telaah Aspek Hukum”. Buletin Hukum

Kebanksentralan. Vol.14 No.1. Jakarta: Bank Indonesia

Inosentius Samsul. 2013. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”. Negara Hukum.

Vol.4 No.2. Jakarta: SETJEN DPR RI.

Inosentius Samsul.2009. “Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa

Perbankan Dalam Perspektif Perlindungan Kepentingan

Konsumen”. Buletin Hukum Kebanksentralan. Vol.7 No.1.

Jakarta:Bank Indonesia.

Lathifah Hanim. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam

E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi”. Jurnal

Pembaharuan Hukum. Vol.1 No.2. Semarang: Universitas Islam

Sultan Agung.

Rifqy Tazkiyyaturrohmah. 2018. “Eksistensi Uang Elektronik Sebagai

Alat Transaksi Keuangan Modern”. Jurnal Muslim Heritage.

Vol.3 No.1. Ponorogo: Institut Agama Islam Riyadlotul

Mujahidin.

Setia Putra. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam

Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce”. Jurnal Ilmu

Hukum. Vol.4 No.2 . Riau: Universitas Riau.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang

Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI 2018 tentang Uang Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan

Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran

Internet

Moch Arrafa Dwijaya.https://mediakonsumen.com/2019/11/23/suratpembaca/transfer-pending-di-dana-berujung-uang-hilang/comment-page-1,

Diakses Pada tanggal 26 November 2019 Pukul 17.00 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.