PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DOMPET DIGITAL OLEH BANK INDONESIA
Abstract
The purpose of this articles was to determine the legal protection efforts undertaken by Bank Indonesia for digital wallet customers. This research method is a non-doctrinal legal research or social legal research with the nature of descriptive research. Bank Indonesia as the authority that regulates the payment system services including digital wallet has the obligation to guarantee the protection of its customers by making regulations and policies and supervision of the implementation of the regulation. Bank Indonesia has a customer protection effort by filing complaints and following up on complaints resolution, and education and literacy by Bank Indonesia. The handling of complaints settlement by Bank Indonesia consists of 3 (three) stages namely education, consultation and facilitation.
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan Bank Indonesia terhadap nasabah pengguna dompet digital. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doctrinal atau social legal research dengan sifat penelitian deskriptif. Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur penyelenggaraan jasa sistem pembayaran termasuk dompet digital memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan nasabahnya dengan membuat peraturan dan kebijakan serta pengawasan dalam implementasi peraturan tersebut. Bank Indonesia juga melakukan upaya perlindungan terhadap nasabah dengan penyampaian pengaduan dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan, serta edukasi dan literasi oleh Bank Indonesia. Penanganan penyelesaian pengaduan oleh Bank Indonesia terdiri dari 3 (tiga) tahap yakni edukasi, konsultasi dan fasilitasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Artikel Ilmiah
A Mulyana, H Wijaya. 2018. “Perancangan E-Payment System pada
E-Wallet Menggunakan Kode QR Berbasis Android”. Jurnal
Sistem Komputer. Vol.7 No.2. Bandung: Universitas
Komputer Indonesia.
Aad Rusyad Nurdin.2018. “Kajian Peraturan Perlindungan Konsumen
di Sektor Perbankan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol.48.
No.2. Jakarta: Universitas Indonesia.
Cita Yustisia, Iswi Hariyani. 2017. “Perlindungan dan Penyelesaian
Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Teknologi
Finansial”. Buletin Hukum Kebanksentralan. Vol.14 No.1. Jakarta:
Bank Indonesia.
Dianne Eka Rusmawati. 2013. “ Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Dalam Transaksi E-Commerce”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 7 No. 2. Lampung: Universitas Lampung.
Fransiska Ari.2017. “Peranan Bank Indonesia Dalam Menjaga Stabilitas
Sistem Keuangan: Telaah Aspek Hukum”. Buletin Hukum
Kebanksentralan. Vol.14 No.1. Jakarta: Bank Indonesia
Inosentius Samsul. 2013. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”. Negara Hukum.
Vol.4 No.2. Jakarta: SETJEN DPR RI.
Inosentius Samsul.2009. “Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa
Perbankan Dalam Perspektif Perlindungan Kepentingan
Konsumen”. Buletin Hukum Kebanksentralan. Vol.7 No.1.
Jakarta:Bank Indonesia.
Lathifah Hanim. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam
E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi”. Jurnal
Pembaharuan Hukum. Vol.1 No.2. Semarang: Universitas Islam
Sultan Agung.
Rifqy Tazkiyyaturrohmah. 2018. “Eksistensi Uang Elektronik Sebagai
Alat Transaksi Keuangan Modern”. Jurnal Muslim Heritage.
Vol.3 No.1. Ponorogo: Institut Agama Islam Riyadlotul
Mujahidin.
Setia Putra. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam
Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce”. Jurnal Ilmu
Hukum. Vol.4 No.2 . Riau: Universitas Riau.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI 2018 tentang Uang Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan
Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran
Internet
Moch Arrafa Dwijaya.https://mediakonsumen.com/2019/11/23/suratpembaca/transfer-pending-di-dana-berujung-uang-hilang/comment-page-1,
Diakses Pada tanggal 26 November 2019 Pukul 17.00 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.