LEGALITAS SISTEM PEER TO PEER LENDING FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA

Ditarizky Wijayanti, ' Pujiyono

Abstract

Abstrack:

This research aims to examine the legal protection of investor in peer to peer lending platform in Indonesia. The problem formulation of this research consists two things: what is the regulation of peer to peer lending platform in Indonesia and what kind of risk that investor faced thorugh investement in peer to peer lending . This normative research uses a statutory and conceptual approach with the nature of prescriptive research. The result showed that there was regulations that adjust about the legal protection in prefentive and repressive  for investor in peer to peer lending. But there aren’t any specific regulation that adjust about financial technology and peer to peer lending itself.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji terkait perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah terkait bagaimana regulasi hukum mengenai peer to peer lending serta kelemahan penerapan peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang sudah ada pengaturan yang mengatur terkait perlindungan hukum bagi investor secara preventif dan represif, tindakan represif bisa dilaksanakan melalui jalur non litigasi dan litigasi, namun belum ada undang-undang secara spesifik yang mengatur terkait financial technology dan peer to peer lending itu sendiri.


Keywords

peer to peer lending; regulation; legal protection; investor; Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Full Text:

PDF

References

Bagus Hanindyo Mantri. 2007. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Semarang David M. Freedman et, al. 2010. A Brief History od Crowdfunding including Reward, Donation, Debt, and Equity Platform in the USA, Portland: Hart Publishing M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya. 2007. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana. Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim. 1998. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti. Neni Sri Imaniyati. 2010..Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Reika Aditama. Nofie Iman. 2016. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri. Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penlelitian Hukum. Surabaya: Prenadamedia Group. Phillipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesi., Surabaya: PT. Bina Ilmu, Sarwin Kiko Napitupulu, dkk. 2017. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen Satjipto Raharj0. 2014. Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sudikno Mertokusumo.2010. Mengenal Hukum Suatu Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta Yogyakarta. Zaini Zulfi Diane. 2014. Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan.. Bandung: Keni Media Cita Yustisia. 2017. “Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin” Jurnal Imanuel Aditya Wulanata Chrismastianto. 2017. “Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume.20, Edisi 1, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan Tanggerang. Muliaman D. Hadad. 2017. “Financial Technology (Fintech) di Indoensia”, Kuliah Umum tentang Fintech-IBS, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Volume 1 Nomor 2. Desi Handayani. 2015. “Jurnal Maksimalisasi Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Manajemen Operasional Perbankan Dalam Mengatasi Prilaku Bank Tidak Sehat”, Volume 3 Nomor 2. Juli 2015. Bambang Murdadi. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru yang Memiliki Kewenangan Penyidikan”. Jurnal Unimus.. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang. Volume 8 Nomor 2. Maret 2012. Iswi Hariyani. 2017. “Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin”. Fakultas Hukum Universitas Jember. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 14 Nomor 03. September 2017 Nofie Iman.2016. “Financial Technology dan Lembaga Keuangan”. Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri. Yogyakarta. Rafael La Porta. 1999. “Investor Protection and Corporate Governance”. Jurnal of Financial Economics. Volume II No. 58. Otoritas Jasa Keuangan. 2018. “Siaran Pers: OJK Fokus Kebijakan Perlindungan Konsumen Fintech”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Fokus-Kebijakan-Perlindungan-Konsumen-Fintech.aspx. diakses pada tanggal 2 Maret 2019 Pukul 21.05

Refbacks

  • There are currently no refbacks.