Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional Antara Penjual dan Pembeli dalam Transaksi E-Commerce

Ervita Tri Aryani

Abstract

Abstract

This article aims to determine the legal remedies and choice of law that can be taken in resolving e-commerce transaction disputes and to know the mechanism of cross-country compensation in resolving e-commerce transaction disputes. This research is normative prescriptive, using the conceptual approach and legal approach. Sources of legal materials using a source of primary and secondary legal materials. The legal materials collection techniques used are literature study and analytical techniques used are deduction method. There are preventive and repressive efforts in resolving disputes over e-commerce transactions. Whereas the choice of law known in Private International Law is the choice of law explicitly, the choice of law secretly, the choice of law that is considered, and the choice of law hypothetically. Then the cross-country compensation mechanism in the settlement of e-commerce transaction disputes is divided into 3 (three) parts, namely compensation made voluntarily, compensation through non-litigation, and through litigation.


 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum dan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce dan untuk mengetahui mekanisme ganti rugi lintas negara dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce. Penelitian ini bersifat normatif preskriptif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan teknik analisis dengan metode deduksi. Terdapat upaya preventif dan represif dalam menyelesaikan sengketa transaksi e-commerce. Sedangkan pilihan hukum yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional yaitu pilihan hukum secara tegas, pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum yang dianggap, dan pilihan hukum secara hipotesis. Kemudian mekanisme ganti rugi lintas negara dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu ganti rugi yang dilakukan secara sukarela, ganti rugi melalui non litigasi, dan melalui litigasi.

 

Keywords

Choice of Law; Disputes; E-Commerce Transactions; Compensation;Pilihan Hukum; Sengketa; Transaksi E-Commerce; Ganti Rugi

Full Text:

PDF

References

Buku

Abdul Halim Barkatullah. 2017. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia). Cet. Ke-1. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Didik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom. 2009. Cyberlaw Aspek Hukum Teknologi Informasi. Cet. Ke-2. Bandung: PT Refika Aditama.

M. Yahya Harahap. 2012. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Mariam Darus Badrulzaman, et al. 2003. Kompilasi Hukum Perikatan. Kontrak Dagang Elektronik. Tinjauan dari Aspek Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Jurnal

Ahmad M. Ramli. 2002. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 18, Maret 2002.

Arfian Setiantoro, Fayreizha Destika Putri, Anisah Novitarani, dan Rinitami Njatrijani. 2018. “Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Era Masyarakat Ekonomi Asean”. Jurnal Rechtsvinding, Volume 7 Nomor 1, April 2018. Semarang: Universitas Diponegoro.

Desy Ary Setyawati, Dahlam, M. Nur Rasyid. 2017. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik”. Syiah Kuala Law Journal, Vol. 1 Nomor 3, Desember 2017. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.

Lathifah Hanim. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume I No. 2, Mei–Agustus 2014. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.

M. Alvi Syahrin. 2017. “Refleksi Teoretik E-Contract: Hukum Yang Berlaku Dalam Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Yang Menggunakan E-Commerce”. Jurnal Lex Librum, Vol. III No. 2, Juni 2017. Jakarta: Universitas Borobudur.

M. Najib Imanullah, Nadiah Azizatunnida. 2017. “Penerapan Asas Keadilan Dalam Transaksi Jual Beli Online”. Jurnal Privat Law, Vol. V No. 2, Juli-Desember 2017. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Meline Gerarita Sitompul, M. Syaifuddin, Annalisa Yahanan. 2016. “Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia”. Jurnal Renaissance, Volume 1 No. 02, Agustus 2016. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Setia Putra. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No. 2, Februari-Juli 2014. Riau: Universitas Riau.

Sutan Remy Sjahdeini. 2001. “E-Commerce Tinjauan dari Perspektif Hukum”. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 12, 2001. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.

Peraturan Perundang-Undangan

HIR (Herzien Inlandch Reglement).

Rv (Reglement Op De Rechtsvordering).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.