Alasan Mediasi Belum Menjadi Model Utama Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

Diah Rahma Kusumaningrum, ' Pujiyono

Abstract

Abstract
This article was arranged to find out the reasons why mediation has not become  the main model in efforts to resolve business disputes. The existence of mediation in Indonesia is an effort to overcome the heaps of cases increasing every year. Mediation has been regulated through Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution and Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 on Court-Annexed Mediation Procedures. However, the existence of mediation in Indonesia is not optimal yet that business disputes cannot be resolved efficiently. This research is descriptive empirical legal research. Primary data used in this study include the 2019 Supreme Court Annual Report and the results of the previously conducted interview. Secondary data used include legal products regarding mediation. The analysis was conducted with qualitative and quantitative analysis methods with the critical theory paradigm. The results of this research show that mediation has yet become the main model in business disputes resolution in Indonesia because the existing legal substance does not prioritize mediation as an effort to resolve business disputes, thus still consider it as an alternative effort; the enforcement apparatus still needs to be given a deep understanding related to mediation, in terms of the judicial mediator and judicial staff there is still a need to improve its performance; and because the legal culture of the people who are still yet to accept mediation as the main effort in resolving disputes.

Abstrak
Artikel ini disusun guna mengetahui alasan mengapa mediasi belum menjadi model  utama dalam upaya penyelesaian sengketa bisnis. Mediasi hadir di Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi penumpukan perkara yang terus meningkat setiap tahunnya. Mediasi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, eksistensi mediasi di Indonesia, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, sampai saat ini belum optimal sehingga sengketa bisnis belum bisa terselesaikan dengan efisien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019; serta hasil wawancara. Data sekunder yang digunakan mencakup produk hukum yang mengatur tentang mediasi. Analisis dilakukan dengan metode analisis kualitatif dan kuantitatif yang dijalankan dengan paradigma critical theory. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi belum menjadi model utama dalam upaya penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, antara lain karena substansi hukum yang ada belum mengedepankan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa, dan masih menganggapnya sebagai upaya alternatif; aparat penegaknya masih perlu diberikan pemahaman yang mendalam terkait mediasi, dari segi mediator hakim dan pegawai pengadilan masih perlu adanya peningkatan kinerja; serta budaya hukum masyarakat yang masih belum menerima mediasi sebagai upaya utama dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi.

Keywords

business dispute; dispute resolution; mediation. ... sengketa bisnis; penyelesaian sengketa; mediasi.

Full Text:

PDF PDF

References

Ali, Majid, and Li Lu Geng. 2019. "Alternative Dispute Resolution (ADR) In Pakistan: The Role of Lawyers in Mediation Procedure." International Journal of Research, 06 (04): 421-430. New Delhi: Edupedia Publications Pvt Ltd. Amarini, Indriati. 2016. "Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan." Jurnal Kosmik Hukum, 16 (2): 87106. doi: 10.30595/KOSMIK. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Bintoro, Rahadi Wasi. 2016. "Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan." Yuridika, 31 (1): 121-142. doi:DOI: 10.20473/ydk.v31i1.1959. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Chua, Eunice. 2019. "The Singapore Convention on Mediation: A Brighter Future for Asian Dispute Resolution." Asian Journal of International Law, 9 (2): 195-205. Accessed November 30 , 2019. doi:doi:10.1017/S2044251318000309. Cambridge: Cambridge University Press. Gelfand, Michele J, dan Jeanne M Brett. 2004. The Handbook of Negotiation and Culture. California: Stanford University Press. Handayani, Pristika. 2017. "Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja di Kota Batam." LEX LIBRUM: JURNAL ILMU HUKUM, 4 (1): 589-596. doi: http://doi.org/10.5281/zenodo.1257783. Palembang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang. Latupono, Fauziah Ramita, and Dewi Anggraeni. 2019. "Penerapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Untuk Melindungi Kepentingan Hukum dan Rasa Keadilan Menurut Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6 (1): 626-646. Tangerang Selatan: Universitas Pamulang. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2018. Laporan Tahunan 2018: Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. Laporan Tahunan (Annual), Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 55-121. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2019. Laporan Tahunan 2019: Keberlanjutan Modernisasi Peradilan. Laporan Tahunan (Annual), Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 59-129. Martinez, Lauren . 2019. "The New Jersey International Arbitration, Mediation, and Conciliation Act: Closing the Gap in International Commercial ADR Proceedings." Law School Student Scholarship, 965. https://scholarship.shu.edu/student_scholarship/965. Newark: Seton Hall Law School. Moore, Teresa. 2017. "Mediation Ethics and Regulatory Framework." Journal of Mediation and Applied Conflict Analysis, 4 (1): 543-551. http://jmaca.maynoothuniversity.ie/. Maynooth: Maynooth University. Nopiandri, Kikin. 2018. "Peran Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional: Tinjauan Dari Perspektif Teori Sistem Hukum." Jurnal Legal Reasoning, 1 (1): 48-67. Jakarta Selatan: Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Program on Negotiation Harvard Law School. 2009. Trying to Resolve a Dispute? Choose the Right Process. Negotiation, Cambridge: Harvard University. Pujiyono. 2014. Pentingnya Mediasi Perbankan. Surakarta: Pustaka Hanif. Purba, Mariah S.M. 2018. "Rekonstruksi Perma No. 1 Tahun 2016 Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Simalungun)." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13 (1): 20-31. Langsa: Fakultas Hukum Universitas Samudra. Umar, M. Husseyn. 2016. BANI dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska. Wiantara, I Komang. 2018. “Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.” Jurnal Magister Hukum Udayana 7 (4): 456-467. Denpasar: Universitas Udayana. Peraturan: Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 138. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta. _______. 2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 157. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta. _______. 2011. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 116. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta. _______. 2016. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 252. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta. _______. 2016. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 176. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta. _______. 2014. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta. _______. 2009. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta. _______. 2017. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor 11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta. _______. 2016. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 175. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.