TINJAUAN YURIDIS HAK PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Arinda Dyah Pratiwi, Arief Suryono

Abstract

Abstract

This article aimed to find out the effect of the enactment of Article 55 of Presidential Regulation No.82 of 2018 about Health Insurance on the problems the participants of BPJS Kesehatan (Social Insurance Administration Organization for Health) deal with to get their rights in FKTP (First-Level Healthcare Facility). This study was a normative law research that was prescriptive in nature. The approach method employed was statute approach. Secondary data type included primary and secondary law materials, supported with primary data as the supporting data. Techniques of collecting data used were library study and field study, and then technique of analyzing data used was deductive one. The result of research showed that the problems of the participants of BPJS Kesehatan deal with in FKTP included their problems inside and outside the health facility’s jurisdiction. The problems outside health facility’s jurisdiction included interpretation and border outside the health facility’s jurisdiction not governed clearly so that individual parties interpreted the meaning outside health facility’s jurisdiction according to their interest, sustainable treatment, and the effect of capitation fund on FKTP claim. Meanwhile, the problem inside health facility’s jurisdiction involved the participants residing in same territory but not getting health service.    

 

Keywords: Participants; BPJS Kesehatan (Social Insurance Administration Organization for Health); and Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (First-Level Healthcare Facility or FKTP)

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh berlakunya Pasal 55 Perpres No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terhadap problematika yang dihadapi oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan haknya di FKTP. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang ditunjang dengan data primer sebagai pendukungnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah teknik deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika peserta BPJS Kesehatan di FKTP meliputi problematika peserta BPJS Kesehatan di luar wilayah faskes dan di dalam wilayah faskes. Adapun problematika di luar wilayah faskes meliputi tafsir dan batasan diluar wilayah faskes yang tidak diatur secara jelas sehingga masing-masing pihak menafsirkan makna di luar wilayah faskes sesuai kepentingannya, perawatan berkelanjutan, dan pengaruh dana kapitasi terhadap klaim FKTP. Sedangkan, problematika di dalam wilayah faskes meliputi peserta yang berada di wilayah yang sama maka tidak mendapat pelayanan kesehatan.

Kata Kunci: Peserta; BPJS Kesehatan; dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Keywords

Participants; BPJS Kesehatan (Social Insurance Administration Organization for Health); and Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (First-Level Healthcare Facility or FKTP); Peserta

Full Text:

PDF

References

Buku :

Amirudin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Beni Ahmad Saebani. 2008. Metode penelitian Hukum. Bandung: CV. Pustaka Setia.

BPJS Kesehatan. Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal :

Abdul Gani Hasan dan Wiku B.B. Adisasmito. 2017. “Analisis Kebijakan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Puskesmas di Kabupaten Bogor Tahun 2016”. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. Vol 6, No 3, September 2017. Depok: Universitas Indonesia.

Arlina Dewi dan Naufal Kurnia Ramadhan. 2016. “The Difference of Satisfaction Level in BPJS Health Insurance Patient and Non Insurance Patient toward Health Service”. International Journal of Public Health Science (IJPHS). Vol 5, No 1, Maret 2016. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Ulul Adzemi Romansyah. 2017. “Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia: Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional”. Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Vol 1, No 1, April 2017. Surabaya: Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Internet :

http://kamusbahasaindonesia.org/perlindungan, diakses pada tanggal 17 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96)

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.