KATA PENGANTAR
Saat ini bermunculan perusahaan dengan Badan Hukum Indonesia ataupun badan hukum asing yang memberikan fasilitas layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet. Hal tersebut adalah salah satu faktor pemicu munculnya era ekonomi digital. Salah satu sektor usaha perusahaan tersebut, bidang usaha adalah perusahaan virtual dalam ranah komunikasi dan informasi yang dapat diakses di Indonesia, yang relatif mempunyai dampak yang signifikan terhadap perekonomian negara. Pada bisnis telekomonikasi di Indonesia saat ini berkembang dengan cepat berbagai penyedia layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Disadari atau tidak, berbagai tansaksi diatas menimbulkan dampak dan implikasi pada hukum, apalagi jika muncul sengketa diantara para pelaku bisnis.
Disinilah hukum harus menyesuaikan dengan perkembangan jaman, muncul dengan paradigma baru “Hukum Bisnis Era Digital”. Menurut surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten melalui Internet, definisi penyedia layanan aplikasi dan atau konten melalui internet, yaitu; Pertama; Layanan aplikasi melalui internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat (SMS), panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi inansial dan komusial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial. Kedua; Layanan konten melalui internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri atas tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Berdasarkan perkembangan didunia maya tersebut, maka artikel atau tulisan yang terbit pada nomor ini dan nomor-nomor selanjutnya banyak didominasi kajian yang berbasis internet atau online tersebut. Kajian tersebut antara lain jual beli online, sengketa E-Commerce, Peer to peer lending dan sebagainya.
Manajer Editor
Table of Contents
PRIVAT LAW
Adi Candra Wibowo, ' Djuwityastuti |
1-7
|
|
Aditya Yudhatama Idham, Yudho Taruno Muryanto |
8-14
|
|
Agus Hariyanto, ' Pujiyono |
15-20
|
|
Andreyan Nata Giantama, Munawar Kholil |
21-27
|
|
Anita Nindriani, ' Pujiyono |
28-35
|
|
Arya Krisna Okta Bomantara, ' Tuhana |
36-41
|
|
Asna Zamharira, Arief Suryono |
42-48
|
|
Ayu Sundari, Yudho Taruno Muryanto |
49-56
|
|
Bayu Setiawan Hendri Putra, Arief Suryono |
57-62
|
|
Bernadetha Aurelia Oktavira, Yudho Taruno Muryanto |
63-69
|
|
Cinde Semara Dahayu, Ambar Budhisulistyawati |
70-77
|
|
Dija Hedistira, ' Pujiyono |
78-83
|
|
Galih Rahmawati, Diana Tantri Cahyaningsih |
84-90
|
|
Gracia Weningayu Dradjad, Ambar Budhisulistyawati |
91-96
|
|
Keke Audia Vikarin, ' Pujiyono |
97-103
|
|
Markhamah Isnaini, ' Pranoto |
104-110
|
|
Nur Intan Yunianti, Ambar Budhisulistyawati |
111-116
|
|
Padma Widyantari, Adi Sulistiyono |
117-123
|
|
R. Jangkung Surya Waspada, Dona Budi Kharisma |
124-129
|
|
Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani, Hernawan Hadi |
130-136
|
|
Sindi Ayu Anggraeni, Adi Sulistiyono |
137-143
|
|
Socha Tcefortin Indera Sakti, Ambar Budhisulistyawati |
144-150
|
|
Windy Sonya Novita, Moch. Najib Imanullah |
151-157
|
|
Wisnu Aji Pradhana, ' Pujiyono |
158-163
|