Vol 8, No 1 (2020)

JANUARI - JUNI

DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v8i1

KATA PENGANTAR
Saat ini bermunculan perusahaan dengan Badan Hukum Indonesia ataupun badan hukum asing yang memberikan fasilitas layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet. Hal tersebut adalah salah satu faktor pemicu munculnya era ekonomi digital. Salah satu sektor usaha perusahaan tersebut, bidang usaha adalah perusahaan virtual dalam ranah komunikasi dan informasi yang dapat diakses di Indonesia, yang relatif mempunyai dampak yang signifikan terhadap perekonomian negara. Pada bisnis telekomonikasi di Indonesia saat ini berkembang dengan cepat berbagai penyedia layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Disadari atau tidak, berbagai tansaksi diatas menimbulkan dampak dan implikasi pada hukum, apalagi jika muncul sengketa diantara para pelaku bisnis.
Disinilah hukum harus menyesuaikan dengan perkembangan jaman, muncul dengan paradigma  baru “Hukum Bisnis Era Digital”. Menurut surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten melalui Internet, definisi penyedia layanan aplikasi dan atau konten melalui internet, yaitu; Pertama; Layanan aplikasi melalui internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat (SMS), panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi inansial dan komusial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial. Kedua; Layanan konten melalui internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri atas tulisan, suara, gambar,  animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan atau semuanya,  termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Berdasarkan perkembangan didunia maya tersebut, maka artikel atau tulisan yang terbit pada  nomor ini dan nomor-nomor selanjutnya banyak didominasi kajian yang berbasis internet atau online tersebut. Kajian tersebut antara lain jual beli online, sengketa E-Commerce, Peer to peer lending dan sebagainya.


Manajer Editor

Table of Contents

PRIVAT LAW

Adi Candra Wibowo, ' Djuwityastuti
PDF
1-7
Aditya Yudhatama Idham, Yudho Taruno Muryanto
PDF
8-14
Agus Hariyanto, ' Pujiyono
PDF
15-20
Andreyan Nata Giantama, Munawar Kholil
PDF
21-27
Anita Nindriani, ' Pujiyono
PDF
28-35
Arya Krisna Okta Bomantara, ' Tuhana
PDF
36-41
Asna Zamharira, Arief Suryono
PDF
42-48
Ayu Sundari, Yudho Taruno Muryanto
PDF
49-56
Bayu Setiawan Hendri Putra, Arief Suryono
PDF
57-62
Bernadetha Aurelia Oktavira, Yudho Taruno Muryanto
PDF
63-69
Cinde Semara Dahayu, Ambar Budhisulistyawati
PDF
70-77
Dija Hedistira, ' Pujiyono
PDF
78-83
Galih Rahmawati, Diana Tantri Cahyaningsih
PDF
84-90
Gracia Weningayu Dradjad, Ambar Budhisulistyawati
PDF
91-96
Keke Audia Vikarin, ' Pujiyono
PDF
97-103
Markhamah Isnaini, ' Pranoto
PDF
104-110
Nur Intan Yunianti, Ambar Budhisulistyawati
PDF
111-116
Padma Widyantari, Adi Sulistiyono
PDF
117-123
R. Jangkung Surya Waspada, Dona Budi Kharisma
PDF
124-129
Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani, Hernawan Hadi
PDF
130-136
Sindi Ayu Anggraeni, Adi Sulistiyono
PDF
137-143
Socha Tcefortin Indera Sakti, Ambar Budhisulistyawati
PDF
144-150
Windy Sonya Novita, Moch. Najib Imanullah
PDF
151-157
Wisnu Aji Pradhana, ' Pujiyono
PDF
158-163