KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA APABILA TERJADI SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Abstract
This article aims to analyze the ownership and mastery of a fiduciary collateral object, in cases that often occur today, many disputes between creditors and debtors in fiduciary collateral agreements are caused because creditors assume that with executive rights as fiduciary recipients, the fiduciary collateral object legally owned by creditors and creditors the right to take and sell fiduciary collateral objects when the debtor defaults unilaterally, as well as the debtor who considers that the fiduciary collateral object is owned by him because the object is registered on his name, so that the debtor can use the object free as giving to a third party or selling the object of fiduciary guarantee unilaterally. the author uses a normative
juridical approach, and deductive analysis method based on the Civil Code and fiduciary law applicable in Indonesia, Law No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. The conclusion of the discussion is the ownership of the object of the Fiduciary Guarantee is owned by the debtor in accordance with the Law, mastery of the object of collateral controlled by the debtor for economic benefits, the procedure of execution The object of Fiduciary Guarantee is carried out in accordance with the Fiduciary Guarantee Act, an alternative mediation in resolving the dispute. There needs to be clarity in the use of language in making a law, so as not to conflict with each other between Article one and the other Articles.
Keywords: Ownership; Mastery; Object of Fiduciary Guarantee; Debtor; Creditors.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang kepemilikan dan penguasaan suatu objek jaminan fidusia, dalam kasus yang saat ini sering terjadi, banyak sengketa antara kreditur dan debitur dalam perjanjian jaminan fidusia disebabkan karena kreditur beranggapan bahwa dengan adanya hak eksekutorial sebagai penerima fidusia, maka objek jaminan fidusia tersebut secara sah dimiliki oleh kreditur dan kreditur berhak mengambil dan menjual objek jaminan fidusia saat debitur cidera janji
(wanprestasi) secara sepihak, begitupun dengan debitur yang menganggap bahwa objek jaminan fidusia tersebut dimiliki olehnya karena objek tersebut terdaftar atas namannya, sehingga debitur dapat mempergunakan objek tersebut secara bebas seperti menyerahkan kepada pihak ketiga atau menjual objek jaminan fidusia tersebut secara sepihak. penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan metode analisis deduktif yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan hukum jaminan fidusia yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kesimpulan pembahasan adalah Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia dimiliki oleh debitur sesuai Undang-undang, penguasaan objek jaminan dikuasai debitur untuk manfaat ekonomis, prosedur eksekusi Objek Jaminan Fidusia dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, alternatif secara mediasi dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Perlu ada kejelasan dalam
penggunaan bahasa pada pembuatan suatu Undang-Undang, agar tidak saling bertentangan antar Pasal satu dengan Pasal yang lainnya.
Kata Kunci: Kepemilikan; Penguasaan; Objek Jaminan Fidusia; Debitur; Kreditur.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.