PERBANDINGAN HUBUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN TERHADAP ORANG TUA AKIBAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/ PUU-VIII/2010, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Galih Rahmawati, Diana Tantri Cahyaningsih

Abstract

Abstract
This article aims to compare the legal relationship between nonmarital child to parents based on the Constitutional Court Desecion Number 46/PUU-VIII/2010, Law Number 24 of 2013 about Amendment to Law Number 23 of 2006 about Population Administration and Law Number 1 of 1974 about Marriage. This research is a normative legal research particulary prescriptive research. The data research are in the form of primary materials and secondary materials. The technique of collecting legal materials is literature study technique. The approaches in this research is legislation approach. The conceptual framework is deductive. The result of the research showed an inconsistency of The Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, Law Number 24 of 2013 about Amendment to Law Number 23 of 2006 about Population Administration and Law Number 1 of 1974 about Marriage on the legal relationship between nonmarital children to parents.
Keywords: Legal Relationship; Nonmarital Child; Parents

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk membandingkan hubungan hukum anak luar kawin terhadap orang tua berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskiptif. Sumber data dari artikel ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah tehnik studi kepustakaan.  Pendekatan dalam artikel ini adalah pendekatan perundang-undangan. Metode berpikir yang digunakan dalam artikel ini adalah metode berpikir deduktif. Hasil artikel menunjukkan adanya inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap hubungan hukum anak luar kawin dengan orang tuanya.
Kata Kunci: Hubungan Hukum; Anak Luar Kawin; Orang Tua

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.