ASPEK HUKUM PEER TO PEER LENDING (Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian)

Windy Sonya Novita, Moch. Najib Imanullah

Abstract

Abstract
This article aims to describe and analyze the legal aspects of Peer to Peer Lending related to legal issues and settlement mechanism. This type of research is prescriptive normative legal research. This type of research is normative legal research that is prescriptive. The research approach used is vertical and horizontal synchronization level approach. The type of data used in this study is secondary data covering primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques used are by study of documents or library materials. Furthermore, the analysis technique used legal material analysis with teleological interpretation methods. Based on this research, the results show that the implementation of Peer to Peer Lending founds several problems including the risk of high interest so that many borrowers fail to pay and improper billing methods. Basically Financial Services Authority has regulated the preventation the risk of Peer to Peer Lending in several rules in Financial Service Authority Regulations Number 77/POJK.07/2016 and Financial Service Authority Regulations Number 18/POJK.07/2018 as guidelines for consumers regarding the complaints service mechanism and its resolution.
Keywords: peer to peer lending; risk; consumer complaints service

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai aspek hukum dalam Peer to Peer Lending berkaitan dengan permasalahan hukum yang timbul serta mekanisme penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Selanjutnya teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis bahan hukum dengan metode penafsiran teleologis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam pelaksanaannya Peer to Peer Lending menemukan beberapa permasalahan, diantaranya risiko tarif bunga yang tinggi  sehingga banyak Penerima Pinjaman yang gagal bayar dan cara-cara penagihan yang tidak patut. Pada  dasarnya OJK sudah mengatur mengenai pencegahan risiko P2P Lending dalam beberapa ketentuan yang terdapat dalam POJK Nomor 77/POJK.07/2016 dan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 sebagai pedoman bagi konsumen mengenai mekanisme layanan pengaduan konsumen dan penyelesaiannya.
Kata Kunci: peer to peer lending; risiko; layanan pengaduan konsumen

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.