EKSISTENSI ARBITRASE ONLINE SEBAGAI MODEL PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI BEBERAPA NEGARA

Keke Audia Vikarin, ' Pujiyono

Abstract

Abstract
The purpose of the article is to know about the existence of online arbitration as the model of the dispute resolution in Republic of India, Republic of China, and Netherlands. This research is a normative law research which is prescriptive. It used statute approach and comparative approach. The materials used in the research are primer law material and secondary law material by using library research as the data collection technique. In analyzing the law material, the researcher used the method of syllogism deduction to explain the general things to draw the specific conclusion. Based on the result and discussion, it can be concluded that even though India and China do not have the specific rules about Online Dispute Resolution (ODR) including online arbitration as well as Netherlands however; the online arbitration is able to be applied as the model of the dispute resolution since it does not violate the statutory regulations. In addition, the institution of online arbitration service provider has its own procedural regulations which have been adjusted to the laws that apply in the country.
Keywords: Online arbitration; ODR; E-commerce

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana eksistensi arbitrase online sebagai model penyelesaian sengketa di Republik India, Republik Rakyat China, dan Belanda. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah mendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan yang digunakan dalam penulisan ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dalam menganalisis bahan hukum, digunakan cara silogisme deduksi menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpukan bahwa meskipun India dan China belum memiliki aturan khusus mengenai Online Dispute Resolution (ODR) termasuk arbitrase online seperti Belanda tetapi arbitrase online tetap dapat diterapkan sebagai model penyelesaian sengketa karena tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Selain itu, lembaga penyedia layanan arbitrase online juga memiliki aturan prosedural sendiri yang telah disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di negaranya.
Kata Kunci: Arbitrase online; ODR; E-commerce

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.