PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PERBANKAN ATAS MUNCULNYA ISU RUSH MONEY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Abstract
This article aimed to research law’s patronage toward banking institution and law’s patronage toward bank’s customer regarding the reappearance of Rush Money issue based on Regulations Number 10 Year 1998 pertaining to banking institute. This research is a prescriptively normative legal research. Data used consisted of primary data, and secondary data including primary legal product and secondary legal product. Data collection technique used in this research is literature review method. The data that’s used thus been analyzed using deduction method which explain the general statement then pull it into specific conclusion. Based of the result of the research and discussion, conclusion’s generated. First, law’s protection for banking institution in Indonesia carried out seriously considering that bank is an institution that collect public’s fund, the presence of Regulations Number 10 Year 1998 about banking institutions and supervisor incorporated with Financial System Stability Committee is a proof for the importance of banking insittions, thus it makes Rush Money issue as merely an issue, that it is not really happening. Second, protection for banking customer according to Regulations Number 10 Year 1998 about banking institutions, i.e. by having a direct protection using Deposit Insurance Institutions and the Rights of Customer’s Preferred Fund Deposit. In additions, the regulations also described an indirect protection, among others, the existence of Precautionary Principle, Credit Limit, Obligations to Announce the Balance of Income and Outcome, also Merger, Consolidation, and Bank Acquisition. The Deposit Insurance Institution also served to ensure banking customer’s savings in every bank throughout Indonesia.
Keywords: Protection; Banking; Rush Money
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan dan perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan atas munculnya isu Rush Money berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan simpulan, Kesatu, perlindungan hukum bagi lembaga perbankan di Indonesia dilaksanakan sangat serius mengingat perbankan adalah institusi yang menghimpun dana masyarakat, hadirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan lembaga-lembaga pengawas perbankan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah bukti bahwa pentingnya institusi perbankan di Indonesia, hingga menjadikan isu Rush Money hanya sekedar isu dan tidak benar-benar terjadi. Kedua, perlindungan kepada nasabah perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu adanya perlindungan secara langsung menggunakan Lembaga Asuransi Deposito dan Hak Preferen Nasabah Penyimpan Dana. Selain itu, dijelaskan pula perlindungan secara tidak langsung, antara lain adanya Prinsip Kehati-hatian, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Kewajiban untuk Mengumumkan Neraca Perhitungan Laba Rugi, dan yang terakhir yaitu Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank. Adanya Lembaga Penjamin Simpanan juga bertugas untuk menjamin seluruh simpanan nasabah perbankan di Bank seluruh Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan; Perbankan; Rush Money
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.